• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Mundur atau Tidak, Dilema Caleg Terpilih Menuju Pilkada

Redaktur

Senin, 18 Maret 2024 22:28:19 WIB
Cetak
Mundur atau Tidak, Dilema Caleg Terpilih Menuju Pilkada
Ilustrasi

Jakarta, BeritaOne.id - Perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memang belum usai sepenuhnya, namun sebagian data riil hasil rekapitulasi KPU sudah mulai bertebaran di berbagai jejaring media. Banyak dari caleg terpilih menurut data hasil pleno pada tingkat kecamatan dan kabupaten sudah mendeklarasikan kemenangan, dan masih banyak juga yang menunggu dan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Rentetan Pemilu 2024 tidak hanya sampai di situ saja. Tahun 2024 bisa disebut sebagai tahun perang politik yang paling melelahkan sepanjang sejarah pemilu di Indonesia berlangsung. Meskipun hasil pileg dan pilpres belum diumumkan KPU secara resmi, arena pilkada sudah mulai dipanasi oleh petarung yang hendak maju, terutama oleh mereka yang terpilih sebagai anggota legislatif baru-baru ini.

Bagi sebagian mereka yang bertarung di pileg, hasil pileg adalah penentu, karena pileg adalah arena tempat berhitung untuk perang selanjutnya, yakni pilkada. Partai-partai pemenang sudah mulai angkat senjata dan mengibarkan bendera perang sejak mengetahui hasil pileg. Hasil suara pileg bagi mereka adalah amunisi. Tanpa itu semua, mereka akan sulit mengambil langkah dan posisi strategis di dalam koalisi pada pilkada mendatang.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pilkada kali ini diselenggarakan pada 24 - 26 Agustus (pengumuman pendaftaran pasangan calon), 27 - 29 Agustus (pendaftaran pasangan calon), 27 Agustus - 21 September (penelitian persyaratan calon), 22 September (penetapan pasangan calon), 25 September - 23 November (pelaksanaan kampanye) hingga 27 November 2024 (pelaksanaan pemungutan suara).

Yang Luput dari Pemilu

Permasalahan yang sedang terjadi dan luput dari pemilu hari-hari ini adalah tentang pelaksanaan waktu pilkada yang bertabrakan dengan jadwal pelantikan legislatif, sehingga menimbulkan kebingungan bagi mereka yang hendak maju.

Di satu sisi, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan bahwa bagi calon kepala daerah yang mengikuti pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Namun di sisi lain, menurut putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terkait status calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional pada dirinya yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon legislatif terpilih yang bersangkutan.

Sehingga, menurut putusan tersebut, bagi calon legislatif terpilih, tidak ada kewajiban baginya untuk mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai peserta pilkada. Apabila berkaca pada waktu pelaksanaan, bagi calon anggota DPR dan DPD terpilih, waktu pelantikannya akan diselenggarakan pada 1 Oktober 2024.

Tanggal itu adalah tanggal ketika pilkada sedang melaksanakan waktu kampanye. Secara tidak langsung, apabila calon DPR dan DPD terpilih mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, maka waktu pada hari ia dilantik sebagai anggota DPR/DPD, ia sedang berstatus sebagai calon kepala daerah yang sedang berkampanye. Artinya, di satu sisi ia adalah anggota DPR/DPD, di satu sisi ia adalah calon kepala daerah yang menurut Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, tetap wajib mengundurkan diri.

Duduk di antara Dua Kursi

Seharusnya, MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dengan menambah frasa "caleg terpilih" demi kepastian hukum sebagai konsekuensi dari kebijakan pemilu serentak yang antara pileg dan pilkadanya terjadi pada tahun yang sama dan dalam waktu yang berdekatan dan bertabrakan.

Bagaimana mungkin akan ada seseorang yang akan dilantik sebagai legislatif tetapi di satu sisi ia adalah sebagai calon kepala daerah? Tentu itu akan berakibat pada pilkada yang tidak adil. Ketidakadilannya terletak pada status calon kepala daerah yang sedang dalam jabatan yang tentu saja tidak setara dengan calon lain. Sebab pertarungannya antara yang punya kuasa dengan yang tidak. Seperti perang antara ribuan pasukan membawa senjata lengkap dengan puluhan pasukan bertangan kosong.

Politisasi Pilkada

Alasan selanjutnya adalah agar tidak terjadi politisasi pilkada. Maksudnya adalah agar tidak terjadi perubahan terhadap jadwal pilkada. Banyak jalan menuju Roma. Begitu kalimat yang sering kita dengar. Banyak cara bagi para politisi untuk mengakali konstitusi. Begitu pula realita yang sering kita lihat akhir-akhir ini. Seolah-olah, hadirnya putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 membuat politisi yang sudah terpilih sebagai legislatif bisa begitu mudah menjadi calon kepala daerah tanpa harus mundur yang membuatnya seperti memiliki dua mandat jabatan yang tinggal dipilihnya sendiri.

Menurut isu yang beredar, ada semacam upaya untuk memajukan jadwal pemungutan suara pilkada ke September. Memang benar, isu hanyalah isu. Tetapi, debu di pelupuk mata siapa yang tahu. Isu tersebut bisa saja terjadi apabila DPR dan Presiden sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersepakat mengubah UU Pilkada yang pada mulanya sudah resmi mengatur pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada November dan diubah menjadi September.

Jangankan sekadar pelaksanaan pilkada, ketentuan mengenai syarat usia calon kepala negara saja bisa diubah dengan sekejap mata memandang. Sebab apabila benar terjadi, pilkada akan dimajukan September, maka calon legislatif terpilih tidak perlu mundur dan juga tidak akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif, sehingga ia mendapat dua pilihan kursi: apabila menang pilkada akan mendapat dua pilihan kursi, dan apabila kalah tetap duduk sebagai anggota dewan. **fit

Ziyad Ahfi mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UII Yogyakarta


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 240 Kali
  • 02
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 208 Kali
  • 03
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 243 Kali
  • 04
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 233 Kali
  • 05
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 545 Kali
  • 06
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 310 Kali
  • 07
    YBM PLN Hadirkan Senyum di Libur Sekolah Lewat Khitan Massal dan Bantuan Pendidikan
    Dibaca: 328 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id