Kanal

Warga Sengkilo Datang Minta Tolong ke JMSI Inhu, Lahan Diserobot PT Regunas

Inhu, BeritaOne.id - Malang benar nasib Yetna Wati (60) warga Desa Sengkilo Kecamatan Kelayang ini, kebun karetnya yang sudah berumur 12 tahun dirampas paksa oleh perusahaan perkebunan PT Rigunas Agri Utama, dan ditanami kelapa sawit dengan dalih akan dikembalikan dalam bentuk plasma namun hingga tahun 2023, tak kunjung kebun plasma diterimanya dari luasan tanah kebun 20 Haktar yang dikuasai PT Rigunas.

Apa yang dialami Yetna Wati ini, disampaikanya ke ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Zulpen Zuhri Selasa (21/3/2023), kedatanganya ke sekretariat JMSI Inhu dalam upaya meminta bantuan hukum melalui JMSI Inhu terhadap hak haknya yang dirampas oleh PT Rigunas Agri Utama tersebut sejak tahun 1991.

"Sempat kami demo demo, kemudian ada plasma diserahkan PT Rigunas kepada masyarakat, tapi saya tidak diberikan plasma itu," kata Yetna dengan berlinang air mata mengatakan hasil kebun karet yang diharapkan untuk membiayai kebutuhan hidup sirna sudah.

Selain kebun karet, ada lahan perkebunan 10 haktar miliknya yang dirampas PT Rigunas, serta dilokasi hamparan 8,5 haktar kebunya juga ada sekitar 3 haktar yang diserobot dan ditanami kelapa sawit oleh PT Rigunas sejak tahun 1991 silam. "Saya berharap, JMSI Inhu bisa membantu kami," kata Yetna.

Kehadiran warga Sengkilo korban penyerobotan lahan oleh perusahaan PT Rigunas Agri Utama di kantor JMSI Inhu, ditemui langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau Al Nasri Nasution dan sejumlah advokat lainya.

"Apa yang dialami buk Yetna Wati sudah disampaikan kepada advokat LBH Pena Riau yang ada di JMSI Inhu, langkah langkah hukum akan dilakukan oleh LBH Pena Riau setelah buk Yetna memberikan kuasa kepada LBH Pena Riau," kata ketua JMSI Inhu Zulpen Zuhri.

Zulpen juga menjelaskan, sekretaris JMSI Inhu terbuka untuk masyarakat umum untuk berkeluh kesah terkait persoalan hukum serta persoalan sosial serta persoalan pembangunan dan pelayanan publik. "Meski JMSI Inhu adalah kantor perkumpulan media siber, di JMSI Inhu ada bidang bidang yang melakukan kajian serta memberikan bantuan kepada masyarakat Inhu," jelas Zulpen.

Selain persoalan hukum ditengah masyarakat yang bisa didampingi LBH Pena Riau di JMSI Inhu, Zulpen juga menjelaskan kalau di JMSI Inhu, juga ada bidang bidang lainnya yang erat kaitannya dengan pengabdian kepada masyarakat, seperti Pokja Kepemiluan JMSI Inhu dan Pokja pengembangan potensi daerah.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER