-
01JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa01 Mei 2024
-
02Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang22 April 2024
-
03Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya18 April 2024
-
0436 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya07 April 2024
-
05Berasal Dari Bahasa India, Ini Makna Indragiri Yang Terungkap Dalam Diskusi di JMSI Inhu03 April 2024
Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Inhu, BeritaOne.id - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Batang Cenaku dan Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), berhasil menggagalkan peredaran narkoba diwilayah tugasnya, dalam waktu hampir bersamaan, dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 7 Mei 2024 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ tersebut.
Lebih jauh Misran menjelaskan, untuk Polsek Batang Cenaku, telah diamankan 1 orang laki-laki, AS alias Ari (37), warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Senin 6 Mei 2024, pukul 21.00 WIB, disebuah rumah, Desa Kerubung Jaya, dengan barang bukti, 12 paket sabu-sabu seberat 7,15 gram.
Pengungkapan kasus narkoba di Batang Cenaku itu bermula ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, Jumat 3 Mei 2024 siang mendapat informasi dari masyarakat, jika di Desa Kerubung Jaya sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Panit Reskrim, Ipda Awet L Nainggolan SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari dilapangkan, unit Reskrim mendapat sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di desa itu, yakni AS alias Ari. Senin, 6 Mei 2024 malam, unit Reskrim berhasil mengamankan AS alias Ari.
Dari tangan tersangka, ditemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 7,15 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba. Kemudian, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya.
Sementara, Polsek LBJ juga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, ES (33) warga Desa Rumpian, Kecamatan LBJ, Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 WIB, disebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal (LBT), dari tangan tersangka, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 3,81 gram.
Senin, 6 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata SH MH mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal, diduga laki-laki itu pengedar narkoba.
Kemudian, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Aipda Rido Septi Hanggara SE dan sejumlah personel unit Reskrim langsung merespon informasi itu dan melakukan penyelidikan.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 WIB, Kapolsek berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES sedang bersembunyi didalam sebuah rumah.
Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun setelah dicari, akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klep berisi 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram yang sempat dibuang tersangka dihalaman belakang rumah tersebut.**BrOne-05