Rohil, Beritaone.id - Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus 5 pelaku narkoba jenis ekstasi dan sabu. Penangkapan ini berawal di depan Allitista Karaoke Family Jalan Lintas Riau-Sumut, Senin (4/7/2022) Jam 23.00 WIb lalu.
Pelaku ET alias Eko ( 32 ) warga Jalan Lintas Riau Sumut Km 3 Simpang Nangka Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah bersama R alias IT (32) warga Jalan Imam Munandar Bahtera Makmur Bagan Sinembah.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil mengamankan pelaku berikut barang bukti pil ekstasi.
Ternyata dalam pengembangan penyelidikan diperoleh nama 3 orang lagi diduga pelaku lainnya.
Lalu tim opsnal meringkus MS alias T (53 ) warga Jalan Ahmad Yani Gg. Mushola Bagan Batu Bagan Sinembah, R alias BP alias N (35 ) warga Jalan Sudirman Bagan Batu Kota dan S alias O (37) warga
Tanjung Sari Tanjung Medan Rokan Hilir. Dalam operasi ini polisi mengamankan sejumlah pil ekstasi dan sabu serta alat hisap bong.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H, Sabtu (9/7/22) membenarkan pengungkapan pidana penyalahgunaan obat terlarang di Polsek Bagan Sinembah.
" Ini dari hasil pengembangan Senin 4 Juli, Pukul 22.00 WIB di depan Karoke Alista personel Polsek Bagan Sinembah melihat ada seseorang dan diamankan bersama 1 bungkus plastik yang berisikan 3 butir pil ekstasi. Dari pengamanan barang bukti didalam tempat karaoke lalu tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tiba di TKP dan memeriksa orang yang ditangkap tersebut. Hasil pengembangan itu, Selasa 5 Juli 2022 Jam 00.36 WIB Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku lainnya, " ujar AKP Juliandi SH.
Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini dari hasil tes urine kelima tersangka positif mengandung Metaphetamine, dan di sangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal112 Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.