Kanal

Penyitaan Ruko Terkait Narkotika, Polres Inhu Lakukan Penegakan Hukum TPPU

Inhu, BeritaOne.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penyitaan terhadap lima unit ruko yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Penyitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses hukum terhadap Hj. Nurhasanah alias Mak Gadih, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki Polres Inhu serta surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Proses penyitaan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 11.30 WIB, dan dilaksanakan di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Lokasi tersebut mencakup tiga unit ruko di RT 005 RW 003 dan dua unit ruko di RT 006 RW 001.

Proses penyitaan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy SE MH. Dalam keterangannya, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran SH, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Situasi di lokasi penyitaan terpantau aman dan kondusif," jelas Aiptu Misran.

Menurut Aiptu Misran, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. "Penyitaan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang," tambahnya.

Properti yang disita, termasuk lima unit ruko, kini menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang lebih lanjut. Penyitaan ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan dan mencegah upaya pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatannya. "Kami juga akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan ada aset lain yang akan disita," ungkap Aiptu Misran.

Hj. Nurhasanah alias Mak Gadih diduga menggunakan hasil dari kejahatan narkotika untuk memperoleh properti, termasuk lima unit ruko yang kini telah disita. Langkah penyitaan ini diambil untuk menghindari penyamaran dan peredaran hasil kejahatan, serta sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Polres Inhu juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana narkotika atau TPPU. "Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kejahatan ini, sehingga wilayah kita dapat menjadi lebih aman," tambah Aiptu Misran.

Penyitaan ini berakhir dengan situasi yang kondusif, dan Polres Inhu akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah tegas ini, Polres Inhu berharap dapat memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang berniat memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER