• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

MUI: Menerima 'Serangan Fajar' Hukumnya Haram

Redaktur

Rabu, 14 Februari 2024 09:54:40 WIB
Cetak
MUI: Menerima 'Serangan Fajar' Hukumnya Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Soleh

Jakarta, BeritaOne.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Soleh menegaskan, haram hukumnya menerima 'serangan fajar' atau pemberian uang dan atau barang yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pada pemilihan umum (pemilu).

"Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan melakukan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerimanya yang kemudian mempengaruhi pilihan juga haram," kata Asrorun kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/2/2024).

Asrorun menyerukan para pemilih jangan memilih karena alasan diberikan sogokan atau materi.

Asrorun melanjutkan, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

Ia mengingatkan, wajib memilih pemimpin yang memiliki kriteria mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

"Pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan," kata dia.

Senada dengan Asrorun, Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis juga memastikan tindakan 'serangan fajar' jelang pemilu hukumnya haram.

"Ya, serangan fajar dalam arti memberi sesuatu untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu adalah haram," kata Cholil.

Cholil menjelaskan serangan fajar bertalian dengan praktik politik uang atau money politics yang telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MUI.

Baginya, pemberian sesuatu barang untuk memilih capres atau caleg tertentu, padahal dia tak ingin memilihnya lantaran melihat ada calon lain yg lebih pantas, maka hal ini dikategorikan politik uang atau risywah.

"Haram artinya dosa. Diancam oleh Allah. Bahkan hadis lain menyebutkan orang yang memilih pemimpin bahkan ada orang yang lebih pantas dan lebih tahu tentang agama dan kebaikan bangsa, tapi memilih yang tak lebih tahu dan tak lebih pantas karena dibayar, karena primordial, maka dia telah berkhianat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dan kepada orang mukmin," kata Cholil.

MUI telah mengeluarkan fatwa haram politik uang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI yang digelar di Kalimatan Selatan tahun 2018 lalu.

Ketua Umum MUI kala itu, Ma'ruf Amin menjelaskan fatwa ini mengatur pemilih yang diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar hukumnya haram. Keduanya, baik orang yang diberi maupun pemberi melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Selain itu, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa haram terkait politik uang pada Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu yang berjudul 'Fatwa Tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi) Dan Hadiah Kepada Pejabat'.

Fatwa ini intinya mengatur suap, uang pelicin, money politics dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah (suap) apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Kemudian, fatwa ini menyatakan memberikan dan menerima risywah hukumnya haram. **B-One03


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 325 Kali
  • 02
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 378 Kali
  • 03
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 263 Kali
  • 04
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 291 Kali
  • 05
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 330 Kali
  • 06
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 306 Kali
  • 07
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 556 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id