Kaltim, BeritaOne.id - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah, mengingatkan pengusaha atau perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (pemilu) serentak 14 Februari 2024 nanti.
Pekerja yang tinggal di kawasan perkebunan sawit maupun pertambangan yang lokasinya jauh, bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disediakan oleh KPU bekerja sama dengan perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan Edi melalui Surat Edaran nomor: B-195/TAPEM/OTDA/065.11/02/2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk pimpinan perusahaan perseorangan, badan usaha/BUMN/BUMD yang ada di wilayah Kukar, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2024 Tanggal 26 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam surat itu dia menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," demikian isi surat edaran itu dikutip Senin (12/2).
Karena sudah ditetapkan sebagai hari libur, maka pekerja yang masuk kerja pada saat pencoblosan harus mendapatkan hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi," tegasnya. **B-One03