• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

5 Pelaku Tawuran Bercelurit Live Instagram Jadi Tersangka, 3 Lagi Diburu

Redaktur

Sabtu, 02 Desember 2023 09:11:12 WIB
Cetak
5 Pelaku Tawuran Bercelurit Live Instagram Jadi Tersangka, 3 Lagi Diburu

Prabumulih, BeritaOne.id - Lima dari delapan pelaku tawuran bercelurit yang viral kejar-kejaran bermotor di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditangkap polisi. Kelimanya yang masih berusia 17 tahun itu resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sementara ketiga rekannya lagi, masih diburu polisi.
"Iya, kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu B Sijabat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/12/2023).

Adapun identitas kelima tersangka tersebut yakni, EK, RN, AP, RA, dan RD. Dimana dalam aksinya, mereka bersama ketiga rekannya DPO, menyerang korban, RR (15), RSF (15) dan RS (15).

Sijabat menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku bersama dua rekannya, RD (DPO), MU (DPO) dan BB (DPO) berkumpul di daerah Gusuruan, Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (30/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat sedang berkumpul tersebut, datanglah korban bersama teman-temannya berjumlah 1-30 orang yang bersekolah di salah satu SMK swasta di Prabumulih. Yang mana saat itu seorang pelaku inisial RD (DPO) ribut dengan korban dan teman-temannya," ungkapnya.

Warga sekitar yang melihat keributan tersebut berteriak berusaha untuk membubarkan mereka. Hingga mereka pun akhirnya membubarkan diri. Dan ternyata, kejar-kejaran yang viral di medsos itu terjadi setelah mereka dibubarkan warga tersebut.

"Saat membubarkan diri, pelaku RD menyuruh pelaku lainnya mengejar korban yang saat itu berboncengan tiga orang satu motor. Saat pengejaran berlangsung, pelaku pakai dua motor, satu motor dikemudikan RA, RD, dan BB (DPO) dan satu motor lagi dikemudikan MU (DPO), RN, dan EK. Mereka mengejar korban dan teman-temannya dari arah Gusuran sampai ke TKP, Jalan Padat Karya," katanya.

"Yang mana saat mengejar tersebut, pelaku RD membawa celurit, sedangkan pelaku EK yang dibonceng di motor lain membawa satu balok kayu. Pada saat mengejar korban, RD mengayunkan celurit ke arah motor korban. Saat menghindari itu, motor korban pun terjatuh usai menabrak gundukan batu di pinggir jalan," sambungnya.

Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami luka lecet di pipi kanan, luka di siku kanan, terkilir di kedua kaki, dan patah gigi di bagian depan. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi.

Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Beruntung saat kejadian, para pelaku sempat terekam kamera ETLE hingga mempermudah polisi melakukan penangkapan. Kelimanya berhasil ditangkap pada Kamis (30/11) malam di lokasi yang berbeda-beda.

"Para tersangka dijerat tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti, 2 unit hp, 2 jaket hitam, helm, celana dasar biru, kaus hitam dan kayu balok. Saat ini, polisi tengah memburu ketiga pelaku lagi yang sudah ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk DPO lainnya masih terus dilakukan pengejaran," tutupnya. **B-One03


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 343 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 274 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 275 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 303 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 281 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 405 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 388 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id