• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

5 Pelaku Tawuran Bercelurit Live Instagram Jadi Tersangka, 3 Lagi Diburu

Redaktur

Sabtu, 02 Desember 2023 09:11:12 WIB
Cetak
5 Pelaku Tawuran Bercelurit Live Instagram Jadi Tersangka, 3 Lagi Diburu

Prabumulih, BeritaOne.id - Lima dari delapan pelaku tawuran bercelurit yang viral kejar-kejaran bermotor di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditangkap polisi. Kelimanya yang masih berusia 17 tahun itu resmi ditetapkan menjadi tersangka. Sementara ketiga rekannya lagi, masih diburu polisi.
"Iya, kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu B Sijabat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/12/2023).

Adapun identitas kelima tersangka tersebut yakni, EK, RN, AP, RA, dan RD. Dimana dalam aksinya, mereka bersama ketiga rekannya DPO, menyerang korban, RR (15), RSF (15) dan RS (15).

Sijabat menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku bersama dua rekannya, RD (DPO), MU (DPO) dan BB (DPO) berkumpul di daerah Gusuruan, Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (30/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat sedang berkumpul tersebut, datanglah korban bersama teman-temannya berjumlah 1-30 orang yang bersekolah di salah satu SMK swasta di Prabumulih. Yang mana saat itu seorang pelaku inisial RD (DPO) ribut dengan korban dan teman-temannya," ungkapnya.

Warga sekitar yang melihat keributan tersebut berteriak berusaha untuk membubarkan mereka. Hingga mereka pun akhirnya membubarkan diri. Dan ternyata, kejar-kejaran yang viral di medsos itu terjadi setelah mereka dibubarkan warga tersebut.

"Saat membubarkan diri, pelaku RD menyuruh pelaku lainnya mengejar korban yang saat itu berboncengan tiga orang satu motor. Saat pengejaran berlangsung, pelaku pakai dua motor, satu motor dikemudikan RA, RD, dan BB (DPO) dan satu motor lagi dikemudikan MU (DPO), RN, dan EK. Mereka mengejar korban dan teman-temannya dari arah Gusuran sampai ke TKP, Jalan Padat Karya," katanya.

"Yang mana saat mengejar tersebut, pelaku RD membawa celurit, sedangkan pelaku EK yang dibonceng di motor lain membawa satu balok kayu. Pada saat mengejar korban, RD mengayunkan celurit ke arah motor korban. Saat menghindari itu, motor korban pun terjatuh usai menabrak gundukan batu di pinggir jalan," sambungnya.

Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami luka lecet di pipi kanan, luka di siku kanan, terkilir di kedua kaki, dan patah gigi di bagian depan. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi.

Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Beruntung saat kejadian, para pelaku sempat terekam kamera ETLE hingga mempermudah polisi melakukan penangkapan. Kelimanya berhasil ditangkap pada Kamis (30/11) malam di lokasi yang berbeda-beda.

"Para tersangka dijerat tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti, 2 unit hp, 2 jaket hitam, helm, celana dasar biru, kaus hitam dan kayu balok. Saat ini, polisi tengah memburu ketiga pelaku lagi yang sudah ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk DPO lainnya masih terus dilakukan pengejaran," tutupnya. **B-One03


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 375 Kali
  • 02
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 206 Kali
  • 03
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 389 Kali
  • 04
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 272 Kali
  • 05
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 300 Kali
  • 06
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 340 Kali
  • 07
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 320 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id