• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 29 November 2023
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    Dodi Nefeldi SPBU Masuk Dalam DCS No Urut 5
    19 Agustus 2023
  • 02
    Isi Libur Lebaran, Berikut 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Layak Dikunjungi
    20 April 2023
  • 03
    Asyiknya Warga Pekanbaru Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Ini Lokasinya!
    26 Maret 2023
  • 04
    MU Terancam Hancur Lebur Tanpa Casemiro di 4 Laga
    13 Maret 2023
  • 05
    Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora
    10 Maret 2023
  • Home
  • Hukrim

Polsek Rangsang Barat Ringkus Pelaku Narkotika

Redaktur

Senin, 20 November 2023 13:14:00 WIB
Cetak
Polsek Rangsang Barat Ringkus Pelaku Narkotika
Ilustrasi

SelatPanjang, BeritaOne.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Tujuh paket sabu-sabu turut diamankan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, S.H.,M.H menyampaikan keterangannya bahwa diamankannya pelaku pengedar narkotika itu diawali dengan adanya informasi dari hasil penyelidikan tim Resintel Polsek terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Olahraga Desa Bantar.

Kronologi penangkapan setelah Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 17.40 Wib.

Kemudian, Tim Resintel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya tim yang bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Isk (22) warga Jalan Nelayan Desa Bantar.

Selanjutnya tim Resintel melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Hasilnya dia positif menggunakan methamphetamine.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klep warna bening, selain itu petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Merk Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.

"Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan juga satu unit handphone serta sepeda motor," kata Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan, Senin (20/11/2023).

Tak hanya sampai disitu, Kanit Reskrimyang memimpin penangkapan, langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari pelaku.

Pelaku yang diinterogasi petugas mengakuitelah menyimpan enam paket narkotika jenis Sabu yang disimpan di samping rumah PAM (penyimpanan air mandi). Selanjutnya tim yang didampingi ketua RT setempat bernama Muzakir melakukan penggelahan di area tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paketdiduga Narkotika jenis sabu. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 7 paket.

Selanjutnya pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial IL alias Koam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan.

"Kita lakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan pelaku Isk, dan didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial IL alias Koam yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar. **B-One03


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Satres Narkoba Polres Inhu Berhasil Meringkus Wanita Pengedar Ekstasi di Seberida

Selasa, 28 November 2023 - 13:21:51 WIB
Hukrim

Seorang Pria AS Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Peranap

Ahad, 26 November 2023 - 13:14:39 WIB
Hukrim

Pengedar Sabu Warga Kuala Cenaku Berhasil Diringkus Polsek Rengat Barat

Sabtu, 25 November 2023 - 12:50:57 WIB
Hukrim

Sama-sama Mabuk Miras, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Anak Oknum Polisi

Jumat, 24 November 2023 - 14:52:58 WIB
Hukrim

Kasat Narkoba Iptu Adam Efendi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Kota Lama

Kamis, 23 November 2023 - 15:27:11 WIB
Hukrim

Eks Kepala BC Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M

Kamis, 23 November 2023 - 11:40:04 WIB

Masuk Musim Hujan, Petani Sawit Mulai Lakukan Pemupukan

06 November 2023
Ini Alasan Minyak Goreng Sawit Lebih Baik Dibanding Minyak Nabati Lainnya
30 Oktober 2023
Kementan Melalui Ditjenbun Mengatasi Dampak El Nino untuk Menjaga Kestabilan Pendapatan Pekebun
22 Oktober 2023
Terkini +INDEKS
2 Jembatan di Desa Bantaiyan Ambruk, Masyarakat Mintak PT GIN Tanggung Jawab
28 November 2023
Infak Kemanusiaan, Pemda Inhu Salurkan Donasi Rp448 juta Untuk Palestina
28 November 2023
HUT PGRI ke-78, Satres Narkoba Polres Inhu Gelar Penyuluhan di SMAN I Rengat
28 November 2023
Satres Narkoba Polres Inhu Berhasil Meringkus Wanita Pengedar Ekstasi di Seberida
28 November 2023
DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 Tanpa Bupati, Pakar Hukum: Cacat Prosedural
28 November 2023
Selama Oktober, DBD di Riau Capai 218 Kasus
28 November 2023
Pesan Kapolres Inhu Saat Apel Kesiapan Pemilu 2024 Ops Mantap Brata
27 November 2023
Eks Kabid Humas Polda Riau Bersama WMPR Rayakan Hari Guru di SMK Tuah Negeri
27 November 2023
150 Peserta Ikuti SLCN di Dumai, Effendi Sianipar : Bisa Meningkatkan Pemahaman Cuaca Maritim dan Iklim Bagi Nelayan
27 November 2023
Janda Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Tertelentang Berlumuran Darah dalam Kamar
26 November 2023
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Pengedar Sabu Warga Kuala Cenaku Berhasil Diringkus Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 216 Kali
  • 02
    Kasat Narkoba Iptu Adam Efendi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Kota Lama
    Dibaca: 910 Kali
  • 03
    Teller Bank Riau-Kepri Cabang Inhu Curi Uang dari Rekening Nasabah dan Kas Rp 7,4 Miliar
    Dibaca: 401 Kali
  • 04
    Polres Inhu Ungkap Kasus Viral Penemuan Tengkorak di Rengat
    Dibaca: 1e3 Kali
  • 05
    Dodi Irawan Bakaghojo: Untuk Logo Event ini Kita Ambil Dari Simbol Peranap
    Dibaca: 348 Kali
  • 06
    AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K Menegaskan Pada Seluruh PJU dan Kapolsek Jaga Netralitas
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    Saling Lapor dan Satu Naik ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan
    Dibaca: 220 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id