Medan, BeritaOne.id - Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH (32), pada Selasa (14/11/2023) malam. AH diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis mengatakan, operasi penangkapan AH dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Wahyu Kuncoro.
"Mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) selaku anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan," katanya.
Lanjut Wahyu, selain AH, tim juga menangkap dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua. Ketiganya ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," ujarnya.
Kasus ini, lanjut Hadi, berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan pokja lainnya," katanya. **B-One03