-
01Dodi Nefeldi SPBU Masuk Dalam DCS No Urut 519 Agustus 2023
-
02Isi Libur Lebaran, Berikut 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Layak Dikunjungi20 April 2023
-
03Asyiknya Warga Pekanbaru Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Ini Lokasinya!26 Maret 2023
-
04MU Terancam Hancur Lebur Tanpa Casemiro di 4 Laga13 Maret 2023
-
05Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora10 Maret 2023
Istri Toke Ayam Digerebek Suami Saat Bersetubuh dengan Sopir Truk, Begini Pengakuannya ke Polisi

Mojokerto, BeritaOne.id - Wantoko (38), seorang pedagang ayam di Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek istrinya, Atik Ermawati (36) yang tengah menginap bersama pria selingkuhannya di kamar sebuah hotel di Mojokerto, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Alangkah kagetnya toke ayam tersebut saat menemukan istrinya pria selingkuhannya, seorang sopir truk bernama Hendri Widwi Prianto (40), dalam kondisi tanpa busana. Keduanya diyakini sedang bersetubuh saat digerebek.
Pedagang ayam asal Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo itu langsung melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan. Apalagi, Wantoko juga turut mengajak polisi saat melakukan penggerebekan. Atik dan Hendri pun langsung diamankan.
Kepada polisi, Atik mengaku perselingkuhan ini dipicu masalah ekonomi. Ia kerap bercerita soal masalah ekonomi rumah tangganya kepada Hendri.
Hendri pun demikian. Ia mengaku ada masalah rumah tangga, sering menceritakan masalahnya kepada Atik. Berawal dari saling curhat, keduanya mengaku nyaman satu sama lain hingga memutuskan memadu hubungan gelap.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menuturkan, Hendri masih mempunyai istri sah. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo itu mengaku nekat selingkuh dengan istri orang karena masalah rumah tangga.
Di sisi lain, Atik berdalih selingkuh karena masalah ekonomi di rumah tangganya dengan Wantoko.
"Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan)," terang Ari kepada awak media, Rabu (1/11/2023).
Ari menerangkan, Atik dan Hendri mengaku baru satu kali bersetubuh. Pihaknya sudah memeriksa kedua pelaku, pelapor dan para saksi. Kasus dugaan perzinaan ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kedua pelaku belum kami naikkan ke tersangka, dalam waktu dekat kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. "Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara," imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali membenarkan, dalam penggerebekan yang dilakukan Wantoko ikut sejumlah anggota Polsek Pungging.
Lanjutnya, Wantoko mendapati keduanya dalam keadaan bugil di salah satu kamar Hotel Wonokerto.
"Saat digerebek, kedua pelaku (Atik dan Hendri) dalam keadaan telanjang karena tengah berhubungan intim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Polisi pun mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan Wantoko langsung melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan. Polisi juga menyita barang bukti 1 sprei motif kotak warna kuning biru, serta celana dalam Atik dan Hendri. **B-One3