• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Lakukan Kampanye Diluar Jadwal, Ini Pasal Yang Digunakan Bawaslu Inhu

Redaktur

Sabtu, 28 Oktober 2023 19:34:32 WIB
Cetak
Lakukan Kampanye Diluar Jadwal, Ini Pasal Yang Digunakan Bawaslu Inhu
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu, Said M Afandi, SE

Inhu, BeritaOne.id - Calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu tahun 2024, yang sudah di tetapkan sebagai Caleg. Dilarang melaksanakan kampanye dari tanggal 4 September sampai dengan 27 November 2023. Jika masih melakukan kegiatan kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan, partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 untuk tidak kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, jika melanggar larangan tersebut maka, terindikasi pelanggaran pemilu atau kampanye di luar jadwal.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Inhu  Said M Affandi SE kepada wartawan Sabtu (28/10/22023) di Pematang Reba. "Kader kader partai dan tim sukses Caleg bisa menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye dimulai," kata Said M Affandi yang juga Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, sedangkan penetapan Caleg dilakukan KPU pada 03 November 2013, artinya kata Said, dari tanggal 04 September sampai 27 November 2023 tidak boleh dilakukan kampanye oleh Caleg.

"Partai politik harus menyampaikan kepada caleg-calegnya tentang larangan kampanye diluar jadwal, yang dimaksud dengan kampanye adalah ajakan memilih, karena akan rawan kalau ada kegiatan yang mengarah ke kampanye, bisa berimplikasi ke kampanye di luar jadwal," tutur mantan menejer pengelolaan plaza Rengat ini.

Terkait dengan Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu Inhu kata Said, sudah menyurati partai politik agar, partai politik bisa menurunkan APS yang menyerupai APK tersebut.

"Silahkan turunkan APS yang menyerupai APK,  setelah penetapan jadwal kampanye bisa di manfaatkan kembali oleh partai atau Caleg setelah tahapan Kampanye dimulai," ungakap Said

Senada dengan itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH mengungkapkan bahwa, melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal, bisa diancam pidana penjara 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam, undangan undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 492, pasal tersebut menjelaskan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten dan Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud denyan pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan Paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua Belas Juta) Rupiah). **B-One03


 Editor : Fitri Aisah

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 406 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 213 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 397 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 278 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 307 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 347 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id