INHU, BeritaOne.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Pidsus, Selasa 17 Oktober 2023 telah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 1 orang tersangka atas nama Yulianto, SHut merupakan Sekretaris Bawaslu Inhu dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH melalui siaran pers, mengatakan, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2017 dan 2018.
Lanjutnya, Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total Pagu sekitar Rp.18.586.357.000, kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093, dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Inhu sebesar Rp.2.352.852.493, oleh Bawaslu Inhu.
Dikatakan Arico, adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Inhu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199.
"Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Dijelaskannya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Yulianto, S.Hut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat," pungkas Arico. **B-One03