• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan di Inhu, Ini Kronologisnya

Redaktur

Jumat, 13 Oktober 2023 15:01:24 WIB
Cetak
Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan di Inhu, Ini Kronologisnya

INHU, BeritaOne.id - Kepolisian Resor Polres Inhu Jumat 13 Oktober laksanakan Konferensi Pers terkait ungkap kasus karlahutla, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 kemarin, termonitor di dashboard lancang kuning titik api di desa Siambul Kecamatan  Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kemudian Babinkamtibmas desa siambul Briptu Rizki Saleh turun ke lokasi mengecek di lokasi titik api yang termonitor telah terdapat objek lokasi lahan yang terbakar dan banyak menimbulkan api dan asap yang terdapat dari lokasi terbakar tersebut.

"Dan lokasi lahan perkebunan ada sebuah pondok yang tidak jauh dari titik api.

Kemudian Babinkamtibmas Briptu Rizki Saleh berupaya melakukan pemadaman beberapa personal polsek Batang Gansal.

Selanjutnya Babinkamtibmas melaporkan kejadian adanya kebakaran lahan di desa Siambul Kecamatan Batang Gansal kab Inhu.

Kemudian pada hari Selasa Tanggal 10 Oktober 2023. Bahwa ada satu orang laki-laki, yang mengaku bernama Sutanto untuk turun ke TKP yang terbakar tersebut adalah lahan miliknya dan temannya, Fikri Arohman Syah dan di akui benar iya yang membakar lahan tersebut bersama dengan temanya, dan lahan tersebut untuk di tanami kelapa sawit.

Dengan terjadinya kebakaran lahan, Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan cara melakukan olah TKP. Bahwa telah di temukan di duga pembakaran lahan dengan secara bertahap. Kuat keterangan saksi saudara, Darmawan Alias Cucuk, yang pernah datang kepondok pelaku dan melihat ada peralatan untuk membakar lahan tersebut, dan pemilik lahan adalah atas nama Sutanto, warga  desa Pematang Tinggi Kecamatan Krumutan Kabupaten Pelalawan Riau.

Barang bukti ( BB ) yang di amanka dari pelaku pembakaran dari tersangka:
1. Satu unit mesin chainsaw warna oren
2. Satu unit mesin pompa air
3. Satu unit selang panjang, 150 meter warna oren
4. Satu buah mancis warna hitam
5. Tiga buah kayu bakar
6. Satu botol plastikk berisikan minyak pertalit digunaka untuk membakar.

Tersangka di kenakan pasal 108 jo, pasal 69 ayat 1, hurup H.UU 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup atau pasal 78. JO, pasal 54. Ayat 3, hurup A dan D UU nomor.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan / atau paragraf 4, Pasal 37 angka 16 ayat 1 Huruf.A, dan B. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan perpu 2. Tahun 2022 menjadi UU perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pasal 108 JO Pasal 56, Ayat 1 UU Nomor 39.Tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman pidana kurang lebih 10 Tahun dan di denda paling sedikit Rp : 3000.0000.000 dan atau paling banyak Rp: 10 000 000 000 jelas Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat konfensi Pers Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 10 di Polres Indragiri Hulu".


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 414 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 205 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 217 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 405 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 283 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 312 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 350 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id