Selatpanjang, BeritaOne.id - Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil mengamankan 4 kilogram narkotika jenis Sabu-sabu dari jaringan internasional. Barang haram tersebut berasal dari Negara Jiran Malaysia yang diselundupkan melalui Selat Malaka.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yakni M Fazri alias Jang(20), Budi alias Taufik alias Undat(35) dan Zaki(20).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional ini berdasarkan laporan dan pengembangan sebelumnya dengan menganalisa bahwa ada jaringan narkotika yang lebih besar.
"Pengungkapan ini tentunya tidak semata-mata dari kerja kepolisian saja tetapi ada informasi masyarakat yang kami dapatkan, makanya perlu kami sampaikan adanya sinergitas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," ujar Andi Yul saat konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Turut hadir, Wakapolres Kompol Robet Arizal S. Sos, Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Febriyan M. SH MH, Camat Tebingtinggi Barat, Rinaldi, Sekretaris Dinas Kesehatan, Sardi, perwakilan MUI, Ustaz Asep, tokoh masyarakat dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dijelaskan Andi Yul, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dimana ancamannya hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 miliar rupiah dan bisa ditambah pidana sepertiga (?) dari hukuman tersebut," pungkasnya.