• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin hingga Divonis 6 Bulan

Redaktur

Rabu, 27 September 2023 11:14:15 WIB
Cetak
Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin hingga Divonis 6 Bulan
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani persidangan

Medan, BeritaOne.id - Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.

Lantas bagaimana perjalanan kasus penganiayaan ini bergulir hingga putusan? Berikut perjalanan kasus pembiaran penganiayan yang didakwakan kepada AKBP Achiruddin.

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka-Dipecat Polri

AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut saat itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Buntut dari kasus ini pun mengakibatkan AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Sebab Achiruddin terbukti telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Kemudian Achiruddin pun dihadapkan dengan sidang kode etik. Alhasil Achiruddin diberikan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.

AKBP Achiruddin Didakwa Kasus Penganiayaan

Kasus ini pun bergulir ke persidangan. AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan.

Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Fakta-fakta Persidangan
Dalam persidangan, terkuak sejumlah fakta. Adapun fakta pertama yakni AKBP Achiruddin sempat menodongkan senjata api (senpi) sebelum penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi. Ternyata senjata itu merupakan asli milik Polri.
Jaksa Randi H Tambunan menguak fakta tersebut di dalam persidangan. Awalnya jaksa Randi bertanya kepada Ken terkait senpi yang sempat disebut dalam BAP.

"Apakah senjata ini yang merupakan ditodongkan kepada saudara Ken Admiral bersama teman-temannya?," tanya jaksa Randi dalam sidang, Senin (17/7).

Usai bertanya, jaksa Randi pun meminta rekannya jaksa Felix menunjukkan senpi yang dimaksud. Kemudian Felix mengeluarkan senpi itu dari plastik hitam yang besar.

"Coba tunjukkan ada senjatanya. Apakah seperti ini senjata. Coba berdiri Pak Felix untuk memperagakan," pinta jaksa Randi kepada Felix.

Ken pun menegaskan senpi yang ditunjukkan benar digunakan saat dirinya beserta keempat temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin. "Iya (itu senjatanya)," jawab Ken.

Tak hanya menodongkan, Achiruddin juga disebutkan adalah aktor yang menyuruh pengambilan senjata. Fakta itu terkuak saat jaksa menghadirkan saksi teman dari Aditya Hasibuan, Niko, dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam sidang itu Niko bersaksi diperintahkan mengambil senjata di dalam kamar AKBP Achiruddin.

Hal itu terkuak saat jaksa Rahmi menanyakan kepada Niko terkait perintah mengambil senjata itu. Niko pun membenarkan hal tersebut.

"Kamu ada disuruh mengambil sesuatu?," tanya jaksa Rahmi kepada Niko, Senin, (24/7).

"Setelah kejadian ada, Bu," jawab Niko.

Lalu Niko memperagakan AKBP Achiruddin menyuruh dirinya mengambil senjata. Tercatat, Achiruddin menyuruh sebanyak dua kali untuk mengambil senjata.

"Disuruh. Pertama, bapak itu nyuruhnya ambil dulu senjata. Nggak ada yang bergerak. Kedua kalinya disebut nama saya, Bu. Niko, ambil dulu senjata," tutur Niko.

Jaksa Rahmi pun heran terhadap Niko yang mengetahui letak senjata itu. Namun Niko menjelaskan dirinya diarahkan oleh Achiruddin.

"Kamu tahu posisi senjata itu di mana?" tanya jaksa Rahmi.

"Nggak tahu, Bu. Saya bilang siap dimana. 'Kau cari di kamar'," jawab Niko saat memperagakan Achiruddin memerintahkan dirinya.

Dituntut 21 Bulan Penjara

Jaksa menuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara dan diminta membayar resitusi Rp 52, juta. Achiruddin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannnya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," lanjutnya.


Sumber : Detik.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 426 Kali
  • 02
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 212 Kali
  • 03
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 224 Kali
  • 04
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 410 Kali
  • 05
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 287 Kali
  • 06
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 319 Kali
  • 07
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 354 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id