Pekanbaru, BeritaOne.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seseorang yang diduga pelaku perdagangan hewan langka berinisial MS di Jalan Paus, Pekanbaru Riau, Jumat (15/9/2023) lalu. Dari pelaku, turut diamankan 41 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan berasal dari 48 hingga 50 ekor trenggiling.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Harwono saat ekspos penangkapan tersebut, Senin (25/9/2023) mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 6.30 Wib di depan sebuah toko di Jalan Paus.
''Kami juga sudah bekerjasama dengan BBKSDA Riau untuk memastikan sisik trenggiling tersebut merupakan sumberdaya hayati yang dilindungi. Berdasarkan keterangan BBKSDA, dari berat sisik sampai 41 kg tersebut, pelaku meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta,'' tambahnya.
Untuk diketahui, harga sisik trenggiling di dalam negeri berkisar 3 sampai 5 juta perkilogram, sedangkan di luar negeri bisa puluhan juta perkilogram.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.