Telukkuantan, BeritaOne.id - Gedung Pustaka Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) salah satu termegah di Provinsi Riau. Gedung empat lantai ini dilengkapi dengan fasilitas lift.
Namun, kemegahan gedung ini belum sepenuhnya bisa dinikmati oleh masyarakat. Sebab, proyek multiyears Rp18 miliar ini masih 'disandera' pihak ketiga.
Kondisi ini terungkap saat Komisi I DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) pada 18 September 2023.
Gamal Hasrum, Ketua Komisi I, mempertanyakan upaya yang dilakukan Dipersip untuk menyelesaikan 'penyanderaan' pihak ketiga. Sebab, kasus ini menjadi temuan BPK RI.
Dalam hearing ini terungkap bahwa pihak ketiga tidak menyerahkan kunci lift ke Pemkab Kuansing. Ternyata, rekanan melaksanakan subkon untuk pengadaan lift.
Pemda Kuansing sudah membayar 100 persen ke rekanan. Hanya saja, rekanan tidak melunasi pembayaran ke penyedia lift. Karena itu, penyedia tidak memberikan kunci lift ke Pemda Kuansing.
Menanggapi hal ini, Jevrian Afriadi, Sekretaris Dipersip Kuansing, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kuansing. Sebab, pembangunan gedung ini dilakukan oleh Dinas PUPR pada tahun 2019 dan 2020.
"Persoalan antara Pemda dan rekanan tidak ada. Hanya saja, rekanan ini belum menyelesaikan pembayaran ke penyedia," ujar Jevrian dalam rapat tersebut.
Karena masih 'disandera', Dipersip Kuansing belum bisa mengoperasikan lift guna meningkatkan layanan ke masyarakat.
Untuk diketahui, Pemkab Kuansing membangun Gedung Perpustakaan senilai Rp18 miliar. Pembangunan dilakukan dua tahun anggaran.
Tahap pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan anggaran Rp6,6 miliar yang dilaksanakan oleh PT Arindo Jayatama Raya. Kemudian tahap kedua tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp11,5 miliar, pelaksananya adalah PT Deskindo Riau Mandiri.