Pekanbaru, BeritaOne.id - Tim siber Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat, 15 September 2023 mengungkapkan perjudian online yang terjadi di Pekanbaru. Selain mengamankan pelaku, Polda juga menyita aset dan barang mewah milik pelaku bernama AG (31 tahun).
"Kami berhasil membongkar permainan judi online ini yang akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan K Manurung.
Dia menambahkan bahwa penangkapan Ari, atau yang lebih dikenal dengan AG, dilakukan di Jalan Nur Kamila, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru.
AG diciduk sebagai pemilik situs judi online. "Dari patroli cyber yang kami lakukan, kami sita 1 unit hp iPhone 14 Pro Max, 5 mobil mewah, 1 motor Harley Davidson, 1 motor Vespa, dan sebuah komputer rakitan," jelasnya.
Bukan hanya itu, tim juga menyita aset berupa 2 unit ruko di Kartama dan 2 unit kos-kosan masing-masing berisi 20 kamar yang berlokasi di Panam dan di belakang kampus UIR.
Menurut penyidik, AG telah menjalankan bisnis judi online sejak 2016. Penghasilan AG pada tahun 2016 hingga 2017 diperkirakan mencapai 100 juta per minggu.
''Jika dikalkulasi, totalnya hampir 10 miliar. Sementara dari tahun 2018 hingga 2023, penghasilannya diduga sekitar 50 juta per minggu atau total sekitar 13 miliar," paparnya.
Dengan aset total yang disita mencapai angka Rp 57,7 miliar, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Provinsi Riau dalam hal judi online.