-
01Dodi Nefeldi SPBU Masuk Dalam DCS No Urut 519 Agustus 2023
-
02Isi Libur Lebaran, Berikut 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Layak Dikunjungi20 April 2023
-
03Asyiknya Warga Pekanbaru Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Ini Lokasinya!26 Maret 2023
-
04MU Terancam Hancur Lebur Tanpa Casemiro di 4 Laga13 Maret 2023
-
05Zainudin Amali Resmi Mengundurkan Diri dari Menpora10 Maret 2023
Pemprov Riau Segera Proses Pemberhentian Bupati Inhil HM Wardan

Pekanbaru, BeritaOne.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera memproses surat pemberhentian Bupati Inhil HM Wardan.
Dilansir Goriau.com Sejauh ini HM Wardan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Inhil kepada Gubernur Riau sebab dirinya akan maju sebagai Caleg DPR RI.
Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Elly Wardani, Selasa (19/9/2023) mengatakan, pihaknya masih menunggu surat usuan pemberhentan Bupati Wardan dari DPRD Inhil.
Sebab hingga saat ini surat yang diterima Pemprov Riau baru dari Bupati sedangkan dari DPRD Inhil belum ada masuk.
"Kita masih menunggu surat dari DPRD, kalau sudah ada surat dari DPRD baru bisa kita proses, sampai hari ini surat yang kita terima baru dari pak Wardan, dari DPRD nya belum ada," kata Elly.
Jika nanti surat usulan pemberhentian dari DPRD Inhil sudah diterima, maka Pemprov Riau akan langsung memprosesnya.
"Surat dari DPRD itu nanti diteruskan ke pa Gubernur baru diproses ke mendagri, selanjutnya mendagri menunjukn plt nya," katanya.
Sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Samsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Inhil.
Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD Kabupate, Provinsi maupun DPR RI.
"Tapi kalau wakilnya juga maju (caleg), maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur,"ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daeah di Inhil, Gubernur Riau nantinya akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati dari kalangan pejabat eselon II Pemprov Riau.
"Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan menunjuk pj bupati," katanya. - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera memproses surat pemberhentian Bupati Inhil HM Wardan.
Dilansir Goriau.com Sejauh ini HM Wardan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Inhil kepada Gubernur Riau sebab dirinya akan maju sebagai Caleg DPR RI.
Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Elly Wardani, Selasa (19/9/2023) mengatakan, pihaknya masih menunggu surat usuan pemberhentan Bupati Wardan dari DPRD Inhil.
Sebab hingga saat ini surat yang diterima Pemprov Riau baru dari Bupati sedangkan dari DPRD Inhil belum ada masuk.
"Kita masih menunggu surat dari DPRD, kalau sudah ada surat dari DPRD baru bisa kita proses, sampai hari ini surat yang kita terima baru dari pak Wardan, dari DPRD nya belum ada," kata Elly.
Jika nanti surat usulan pemberhentian dari DPRD Inhil sudah diterima, maka Pemprov Riau akan langsung memprosesnya.
"Surat dari DPRD itu nanti diteruskan ke pa Gubernur baru diproses ke mendagri, selanjutnya mendagri menunjukn plt nya," katanya.
Sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Samsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Inhil.
Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD Kabupate, Provinsi maupun DPR RI.
"Tapi kalau wakilnya juga maju (caleg), maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur,"ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daeah di Inhil, Gubernur Riau nantinya akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati dari kalangan pejabat eselon II Pemprov Riau.
"Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan menunjuk pj bupati," katanya.