Kuansing, BeritaOne.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/6/2023). Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 210 gram.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya kurir yang melintas di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Berbekal informasi ini, sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Mata Elang yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak langsung melakukan penyisiran.
Di saat melakukan pengintaian, terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Jake. Tim Mata Elang langsung bergerak ke TKP. Benar saja, pengendara yang alami laka lantas tersebut adalah target yang diduga kurir.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ada kaca virex dalam jaket sweter yang dipakainya. Kemudian, dari sepeda motornya ada satu kantong plastik warna kuning berisi 11 paket narkoba," ujar Kapolres melalui Iptu Novris.
Kurir tersebut bernisial NR (22), warga Cerenti. Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari R yang berada di Pekanbaru.
NR bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kuansing. Setiba di Polres, ia langsung menjalani tes urine dengan hasil positi ampethamine.
Ia disangkakan melanggar pasa l 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.