• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Inhu

PT NHR Digugat di PN Rengat, Diduga Lakukan Perampasan Tanah

Ramdana Yudha

Selasa, 23 Mei 2023 21:16:41 WIB
Cetak
PT NHR Digugat di PN Rengat, Diduga Lakukan Perampasan Tanah
Dodi Fernando, SH, MH, kuasa hukum Hendri Wijaya

INHU, BeritaOne.id - Malang benar nasib Hendri Wijaya (67) pemegang saham pabrik kelapa sawit PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) di Desa Seberida Kecamatan Batang, setelah Hendri Wijaya diberhentikan dari jabatan direktur utama pabrik PT NHR, tanah Hendri Wijaya tiga persil surat juga dirampas oleh PT NHR.

Objek tanah yang di rampas oleh PT NHR milik Hendri Wijaya dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor: 08/SKGR/593.31/07, SKGR Nomor: 09/SKGR/593.31/07, dan SKGR Nomor: 10/SKGR/593.31/07, tanggal 29 Januari 2007, saat ini dipegang PT NHR, ketika surat tersebut diminta oleh Hendri Wijaya, surat tersebut dinyatakan hilang.

"Tidak masuk akal ini, setelah surat sporadik atas nama Hendri Wijaya kembali diterbitkan oleh Desa Seberida, PT NHR melaporkan Hendri Wijaya pemalsuan surat," kata Dodi Fernando SH MH yang merupakan penasehat hukum Hendri Wijaya seraya mengatakan kalau dirinya sudah mendaftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tiga orang pada PN Rengat di Kabupaten Inhu.

Tiga pihak tergugat dalam PMH tersebut, PT NHR badan hukum usaha yang beralamat di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, tergugat kedua Dedek Julika Santoso yang merupakan legal PT NHR beralamat di jalan Tempirai Lestari I No 102 Blok 5 Griya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian tergugat tiga PMH tersebut adalah Direskrimum Polda Riau yang beralamat di Jalan Patimura No 13 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dalam penelitian kami, setelah PT NHR melakukan perampasan tanah milik Hendri Wijaya, pihak PT NHR itu bekerja sama dalam melakukan kriminalisasi kepada Hendri Wijaya, dengan persoalan inilah kami melakukan gugatan PMH," ujar advokat alumni Pascasarjana Universitas Riau ini.

Hendri Wijaya mengajukan penerbitan sporadik kepada desa Seberida, dasarnya adalah surat laporan kehilangan dari polisi, namun setelah diterbitkan sporadik tersebut oleh Desa Seberida,. dituduhkan kalau surat yang baru tersebut adalah palsu.

"Hendri Wijaya sebagai komisaris bertanya di WhatsApp Grup tentang tiga persil surat tanahnya, dan langsung dijawab Johan Kosyadi sebagai direktur utama PT NHR dalam WhatsApp Grup itu, kalau surat tanah tiga persil milik Hendri Wijaya telah hilang dan silahkan urus surat kehilangan dan kopiannya ada sama saya," kata Dodi mencontohkan percakapan di WhatsApp Grup NHR IP Owner pada 24 Agustus 2022 seraya mengatakan ada upaya kriminalisasi secara masif yang dilakukan oleh Diskrimum Polda Riau kepada Hendri Wijaya dikarenakan persoalan itu perdata tetapi dipidanakan.

Gugatan PMH yang diajukan Hendri Wijaya di PN Rengat dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Rgt dijadwalkan dalam sidang perdana bulan depan Selasa 13 Juni 2023 dengan agenda pemanggilan pertama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik PT NHR belum bisa dihubungi, begitu juga dengan Diskrimum Polda Riau juga belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan PMH tersebut. ** 


 Editor : Ramdana / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP

Kamis, 09 Juli 2026 - 19:17:01 WIB
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dituding Difitnah Usai Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Pertanyakan Legalitas PT SBP
09 Juli 2026
Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?
09 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 462 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 359 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 381 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 382 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 399 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 495 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 514 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id