Bagansiapiapi, BeritaOne.id - RD alias R (23) berptofesi buruh dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko Rohil di Jalan Bintang Bagansuapuapi Selasa (16/5/ 2023) Jam 22.30 WIB lalu.
Ternyata,RD alias R (23) di tangkap atas laporan polisi yabg dibuat Rainal Rais (27 warga JalanPahlawan Bagansiapiapi karena tidak mengembalikan uang yang pernah ditransfer dari kios phonesellnya di Jalan Perniagaan Bagan Kota pada hari Minggu (16/4/ 2023) Jan 11.00 WIB.
Akibat tersalah transfer ini Rainal Rais mengalami kerugian sebesar 17.750.000 juta rupiah,akhirnya korban mencari keadilan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (21/5/2023) membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan Penipuan tengah ditangani Polsek Bangko ini.
" Kronologienya berawal pasa hari minggu 16 April 2023 jam20.49 WIB,Rainal Rais atau pelapor menransaksi uang ke rekening atas nama Saiful Anwar lewat rekening BRI 811701000368XXX, tetapi salah kririm ke rekening Dana atas nama R dengan nomor Dana 081379386XXX, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Sadari salah transfer uang, pelapor menghubungi terlapor dengan nomor tujuan 081379386XXX diangkat erlapor R,terjadi dialog antara keduanya ," Terang Kasi Humas Polres Rohil ini.
Menurut Juliandi SH,jepada pelapor, terlapor berjanji san meminta tunggu 4 hari lagi tepatnya saat R pulang dari Malaysia ke Bagansiapiapi.
Namun sayang walau sudah berada Bagansiapiapi ternyata uang salah transfer tersebut tetap tidak bisa mengembalikan karena sudah ludes terpakai.
" Atas kejadian ini Korban mengalami kerugian materil 17.750.000, melaporkan ke Polsek Bangko, Panit I Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,MH memantau keberadaan pelaku dan mengamankan ke Mapolsek Bangko guna proses lebih lanjut, " Terang Kasi Humas Polres Rohil,AKP Juliandi SH.
Untuk kepentingan penyelidikan polisi mengamankan barang bukti, foto copy bukti pengiriman, bukti chat, sepasang sepatu ber merk Nike Air, 1unit handphone redmi hitam beserta sim card no: 081379386XXX, 1 kemeja merk Kangaroo warna biru tua, 1 kaos Deimmortal warna hitam dan 1 kaos merk Scooter warna putih diduga dibeli dari hasil salah trabsfer tersebut.
R,kini terancam Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana atas perbuatanya yang telah menggelapkan uang salah transfer tersebut.