• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 25 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Ferdy Sambo dan Putri Dijatuhi Vonis Besok

MD Yasir

Ahad, 12 Februari 2023 21:22:32 WIB
Cetak
Ferdy Sambo dan Putri Dijatuhi Vonis Besok

JAKARTA — Tujuh bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) akhirnya sampai pada babak vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) akan membacakan putusan hukumnya atas dua terdakwa utama perampasan nyawa yang terjadi di Duren Tiga 46 Jumat (8/7/2/2022) itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso. Dua anggota majelis, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono.

“Persiapan yang sudah dilakukan pengadilan negeri adalah memastikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa FS dan PC dapat berjalan tertib, aman, dan berwibawa,” kata Djuyamto, Ahad (12/2/2023).

Para anggota majelis hakim, menurut Djuyamto, sudah menyiapkan materi putusan. Termasuk dasar hukum, dan keyakinannya untuk menjatuhkan hukuman. Tentu saja, kata dia, soal vonis maupun hukuman, hanya diketahui oleh para hakim sampai dengan nasib hukum kedua terdakwa itu dibacakan.

“Saat ini yang bisa saya sampaikan tentu majelis sudah menyiapkan. Dan kita dari pengadilan juga sudah menyiapkan segalanya untuk sidang besok. Mulai dari keamanan, sampai dengan pengaturan pengunjung persidangan,” kata Djuyamto.

Masalah keamanan, kata Djuyamto, pengadilan tetap berkordinasi dengan Polres Jaksel. Sekitar 170 personil keamanan dari kepolisian, ditambah dengan pengamanan dalam, akan dikerahkan untuk memastikan sidang pembacaan putusan berjalan tertib, dan aman.

Sejak Ahad (12/2/2023), dia mengatakan, satuan keamanan pun sudah melakukan sterilisasi ruang sidang dan areal pengadilan. Hal tersebut, kata Djuyamto, bukan sebagai bentuk kekhawatiran dan potensi ancaman, melainkan sebagai antisipasi situasi yang tak diinginkan.

“Tujuannya dari pada treatment pengamanan ini, adalah untuk memastikan sidang pembacaan putusan harus dipastikan berjalan dalam suasana yang aman, nyaman, dan tetap menunjukkan kewibawaan,” ujar Djuyamto.

Memang dikatakan dia, kordinasi dengan kepolisian menyepakati adanya pengerahan personil keamanan yang tentatif. Karena prediksi para pengunjung sidang putusan yang diperkirakan membludak mencapai ratusan. Terutama kata dia, antisipasi para pengunjung di ruang sidang.

“Harapan kami, pengunjung tidak usah datang. Karena persidangan juga disiarkan langsung lewat streaming,” kata Djuyamto.

Namun, menurut dia, pengadilan bukan melarang untuk datang. Sebab itu Djuyamto, pun memastikan, penambahan fasilitas berupa penyiaran sidang putusan, juga dapat dipantau di monitor-monitor streaming yang disediakan di empat titik areal PN Jaksel.

“Jadi dengan kapasitas ruang sidang yang sangat terbatas, kami imbau pengunjung memantau jalannya sidang putusan melalui streaming, atau di luar sidang di layar-layar monitor yang kami sediakan,” ujar Djuyamto.

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang melalui pesan singkat mengatakan, kliennya, ataupun tim pembela tak ada melakukan persiapan apapun. Sebab dikatakan dia, semua upaya untuk mengungkap materi pembuktian sudah dilakukan selama ini di persidangan.

“Kalau untuk persiapan khusus, dari kami di tim pengacara, dan Pak FS sendiri tidak ada. Yang pasti, dari kami, dan Pak FS sudah menyampaikan semua fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujar Rasamala, Ahad (12/2/2023).

Tim pengacara, pun percaya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dan hukuman dengan seadil-adilnya. “Dari Pak FS, beliau sudah ikhlas. Meskipun tekanan terhadap terhadap dirinya begitu besar selama ini, tetapi beliau percaya hakim dapat memutuskan sesuai dengan keyakinan dan kebijaksanaan, dan independensinya,” ujar Rasamala.

Ferdy Sambo, kata Rasamala, tak ingin vonis, ataupun hukuman terhadapnya didasari atas dasar tekanan pihak-pihak tertentu, ataupun hanya berdasarkan pelampiasan emosional, apalagi dendam.

“Pak FS hanya menginginkan putusan yang adil seadil-adilnya dari hakim,” begitu kata Rasamala.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa lain juga akan mendapatkan giliran menjalani sidang vonis. Dua terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR), sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Kedua terdakwa itu juga dalam tuntutan jaksa, cuma diminta untuk dihukum masing-masing 8 tahun penjara. Satu lagi terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). Jaksa dalam tuntutannya menuntut eksekutor pembunuhan Brigadir J itu dengan pidana 12 tahun penjara. 


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 210 Kali
  • 02
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 506 Kali
  • 03
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 218 Kali
  • 04
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 284 Kali
  • 05
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 279 Kali
  • 06
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 463 Kali
  • 07
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 345 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id