• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Sidang Sempat Ribut, Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

MD Yasir

Rabu, 18 Januari 2023 20:11:32 WIB
Cetak
Sidang Sempat Ribut, Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA — Terdakwa Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut terkait dengan peran Richard sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perampasan nyawa orang secara bersama-sama,” kata Jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan untuk Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Jaksa mengatakan, Richard telah terbukti melakukan perbuatan pidana berupa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J, seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Paris melanjutkan penuntutan.

Saat amar tuntutan hukuman terhadap Richard tersebut dibacakan, gemuruh kecewa dari para penonton sidang langsung terjadi. Ruang persidangan, memang dipenuhi puluhan para pendukung dan simpatisan pembela Richard. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan muda dan ibu-ibu paruh baya. 

Luapan kecewa mereka terlontar dengan mengatakan beragam macam kecaman tuntutan jaksa tersebut. Teriakan-teriakan tak adil menilai tuntutan JPU yang belum rampung dibacakan tersebut.

Luapan emosional para pendukung Richard di ruang sidang tersebut, pun tak terkontrol. Kondisi tersebut sempat membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kesal dan meminta agar para pengunjung ruang sidang tertib dan tenang.

Akan tetapi, peringatan hakim tersebut seperti tak digubris oleh para pendukung Richard. Para pendukung tetap teriak-teriak histeris mengutarakan kekecewaannya.

Menghindari situasi yang semakin tak terkontrol dari para pengunjung sidang, Hakim Wahyu sempat meminta agar pembacaan tuntutan oleh JPU dihentikan sementara. Hakim pun memerintahkan agar satuan pengamanan mengeluarkan para pendukung Richard yang masih meluapkan kekesalan atas tuntutan jaksa.

Sekitar lima menit pembacaan tuntutan disetop, Hakim Wahyu mencabut skorsing, dan meminta jaksa melanjutkan tuntutannya. Namun Jaksa Paris sudah tampak emosional dan menyerahkan kelanjutan pembacaan tuntutan kepada rekan jaksa lainnya.

Dalam pertimbangan penuntutan, jaksa tetap menerangkan dua aspek pemberatan dan hal yang meringkan untuk terdakwa Richard. Jaksa mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara, karena alasan Richard terbukti  atas perannya sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer, bahwa terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” kata jaksa.

Atas perannya sebagai eksekutor, dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, dikatakan jaksa, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Richard, jaksa melanjutkan, peran terdakwa sebagai pihak terlibat pembunuhan yang menginsafi perbuatannya.

Pun dikatakan jaksa Richard, sebagai pelaku pembunuhan menjadi pihak yang turut serta membantu proses penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J itu. “Hal yang meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer, bahwa terdakwa merupakan pelaku, sekaligus saksi yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan pembunuhan berencana ini,” kata jaksa. 

Terdakwa Richard, kata jaksa juga mendapatkan keringanan tuntutan karena selama persidangan, berprilaku tak menentang, dan sopan, serta mengakui perbuatannya. “Bahwa terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan terdakwa menyampaikan permohonan maaf, serta perbuatan terdakwa tersebut telah dimaafkan oleh keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” sambung jaksa.

Tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer ini tak terduga. Karena melihat tuntutan jaksa terhadap pelaku pembantu lainnya, yang ringan.

JPU pada Senin (16/1/2023) menuntut dua pelaku turut serta pembunuhan Brigadir J, yakni terdakwa Kuat Maruf (KM), dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dengan tuntutan masing-masing selama 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara, juga jaksa mintakan kepada hakim dalam tuntutannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Namun jaksa dalam tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, sebagai aktor utama, dalang perencanaan, dan pelaku pembunuhan Brigadir J, meminta hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa langsung bereaksi sinis. Setelah diminta majelis hakim untuk menyiapkan memori pembelaan dalam waktu satu pekan untuk dibacakan pada Rabu (25/1/2023) mendatang, Ronny menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak wajar.

Akan tetapi, tim pengacara kata Ronny tetap menghormati tuntutan jaksa tersebut, dan meyanggupi perintah majelis hakim untuk menyiapkan pledoi. “Atas tuntutan jaksa penuntut umum ang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa Richard Eliezer, akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny.


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 235 Kali
  • 02
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 534 Kali
  • 03
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 242 Kali
  • 04
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 310 Kali
  • 05
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 304 Kali
  • 06
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 488 Kali
  • 07
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 372 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id