• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 09 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Polri Sebut Eks Dirut LIB Bukan Tersangka Lagi

MD Yasir

Kamis, 22 Desember 2022 19:22:37 WIB
Cetak
Polri Sebut Eks Dirut LIB Bukan Tersangka Lagi

JAKARTA, Beritaone.id - Kepolisian menggugurkan status tersangka terhadap mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL) dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Pemutihan status hukum terhadap bos operator kompetisi sepak bola nasional Liga 1 2022 itu dilakukan setelah penyidik kepolisian menerima pemulangan berkas hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menerangkan, pendapat JPU dalam pengembalian berkas tersebut, membuat penyidik kepolisian terpaksa membebaskan AHL dari tahanan. “Bahwa dari hasil penelitian JPU menyimpulkan, Dirut PT LIB (AHL) tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan),” kata Dedi, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Dedi menjelaskan, Polda Jatim mulanya sudah merampungkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara tersebut, pun sudah dilimpahkan ke tim JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya untuk segera diajukan ke persidangan. Akan tetapi dalam proses penelitian berkas perkara oleh tim JPU, berujung pada pengembalian satu berkas perkara atas nama tersangka AHL ke penyidik.

Kejaksaan menilai berkas perkara tersangka AHL tidak lengkap dalam persyaratan materil kasus, maupun barang bukti. “JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB, tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” ujar Dedi.

Dengan pertimbangan dari JPU tersebut, dikatakan Dedi, penyidik terpaksa melepaskan AHL dari statusnya sebagai tersangka. “Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” tegas Dedi.

Sebelumnya, tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, terjadi pada saat pertandingan Liga-1 2022 antara Arema FC Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Laga sepak bola nasional itu berujung maut yang menewaskan 135 suporter dan penonton. Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka diantaranya adalah komandan pasukan pengamanan Brimob, dan anggota kepolisian dari Polres Malang. Yakni Kompol Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, yang ditetapkan tersangka selaku Danki Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Acmadi yang ditersangkakan selaku Kasat Samapta Polres Malang. Tiga tersangka lainnya, adalah Suko Sutrisno selaku security officer; Abdul Haris selaku ketua pelaksana pertandingan. Dan AHL yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT LIB.

Keenam tersangka dijerat dengan sangkaan berbeda. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana. Namun khusus tersangka dari kalangan nonkepolisian, penyidik menambahkan penjeratan sangkaan dengan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan Nasional


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 370 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 294 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 300 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 320 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 302 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 429 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 408 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id