• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 08 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Anggota DPR: Perppu Jadi Kepastian Penyelenggaraan Pemilu 2024

MD Yasir

Rabu, 14 Desember 2022 17:25:55 WIB
Cetak
Anggota DPR: Perppu Jadi Kepastian Penyelenggaraan Pemilu 2024

JAKARTA, Beritaone.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi 'jaminan' kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

"Setelah Presiden Jokowi mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," kata Guspardi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

 

Kepastian tersebut menurut dia, termasuk terkait penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).

 

Dia mengatakan daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

 

"Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN," ujarnya.

 

Dia menilai Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022.

 

Guspardi menjelaskan dalam Perppu Pemilu juga diatur terkait kampanye pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

 

Menurut dia, dalam Perppu Pemilu ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pileg dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk Pemilu Presiden (Pilpres).

 

"Langkah pengaturan tersebut untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik," katanya.

 

Sementara itu menurut dia, terkait nomor urut peserta pemilu, bagi sembilan partai politik yang lolos ke DPR RI pada Pemilu 2019 diberikan dua opsi.

 

Dia menjelaskan, opsi pertama, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu 2019. Kedua, boleh juga mengikuti kembali penetapan nomor urut partai politik secara undi bersama dengan peserta pemilu 2024 yang baru yang telah ditetapkan oleh KPU.

 

"Saya berharap Perppu Pemilu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak," ujarnya.

 

Dia mengatakan sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan JAKARTA, Beritaone.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi 'jaminan' kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

"Setelah Presiden Jokowi mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12), maka penyelenggara pemilu sudah bisa menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," kata Guspardi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

 

Kepastian tersebut menurut dia, termasuk terkait penyelenggaran pemilu di daerah-daerah dalam cakupan wilayah Ibu Kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).

 

Dia mengatakan daerah-daerah yang dalam cakupan wilayah IKN pada Pemilu 2024, dalam Perppu diatur bahwa pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2019.

 

"Ke depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah kerjanya tidak meliputi wilayah IKN," ujarnya.

 

Dia menilai Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan KPU pada 14 Desember 2022.

 

Guspardi menjelaskan dalam Perppu Pemilu juga diatur terkait kampanye pemilu legislatif (Pileg) yang awalnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dimulai 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

 

Menurut dia, dalam Perppu Pemilu ditegaskan bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pileg dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk Pemilu Presiden (Pilpres).

 

"Langkah pengaturan tersebut untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik," katanya.

 

Sementara itu menurut dia, terkait nomor urut peserta pemilu, bagi sembilan partai politik yang lolos ke DPR RI pada Pemilu 2019 diberikan dua opsi.

 

Dia menjelaskan, opsi pertama, boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada Pemilu 2019. Kedua, boleh juga mengikuti kembali penetapan nomor urut partai politik secara undi bersama dengan peserta pemilu 2024 yang baru yang telah ditetapkan oleh KPU.

 

"Saya berharap Perppu Pemilu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi bisa dikirim ke DPR sesegera mungkin untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau ditolak," ujarnya.

 

Dia mengatakan sesuai dengan Pasal 22 UUD NRI 1945 ayat (2) yang menegaskan bahwa Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dan ayat (3) berbunyi jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

 Rakyat dalam persidangan yang berikut. Dan ayat (3) berbunyi jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 354 Kali
  • 02
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 280 Kali
  • 03
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 280 Kali
  • 04
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 309 Kali
  • 05
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 286 Kali
  • 06
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 410 Kali
  • 07
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 393 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id