PEKANBARU, Beritaone.id – Saat ini, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kerap kali menjadi perbincangan para petani, khususnya petani sawit. Apalagi, saat ini harga TBS selalu mengalami fase naik turun yang menyebabkan keluhan dari petani sawit.
Diketahui, harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun oleh perusahaan perkebunan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Rumus harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun bermitra tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2, sebagai berikut:
HTBS(P)= K(P-1) ((HCPO(P) x RCPO(Tab)) + (HPK(P) x RPK(Tab)))
Dengan penjelasan:
HTBS(P) : Harga TBS yang diterima oleh pekebun di tingkat pabrik, dinyatakan dalam Rp/kg, pada periode berjalan (P).
K(P-1) : Indeks proporsi yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (%) pada periode sebelumnya.
HCPO(P) : Harga rata-rata CPO tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg).
HPK(P) : Harga rata-rata PK tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg).
RCPO(Tab) : Rendemen CPO tabel dinyatakan dalam persentase (%).
RPK(Tab) : Rendemen PK tabel dinyatakan dalam persentase (%).
Secara sederhana, berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat bahwa dalam penentuan harga beli sawit pekebun dipengaruhi oleh indeks K, harga CPO (crude palm oil) sebagaimana diakui oleh perusahaan melalui invoice penjualan pada periode sebelumnya, harga penjuangan kernel, serta jumlah rendemen CPO dan kernel yang dibeli oleh perusahaan.