• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Dijerat UU ITE

Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang

Redaktur

Sabtu, 03 Desember 2022 19:00:53 WIB
Cetak
Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang
Sidang terdakwa Ansori (baju putih) di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru, BeritaOne.id - Majelis hakim pada pengadilan negeri Pekanbaru diminta melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori (40) dalam dugaan tindak pidana pengamanan yang dijerat dengan pasal 45 b undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Trasaksi Elektronik.

Permintaan penahanan terdakwa Ansori tersebut sampaikan oleh Sekretaris jendral Ikatan Media Online Indonesia, S Hondro kepada wartawan Sabtu (3/12/2022) di Pekanbaru. "Kita kwatir terdakwa melarikan diri dan tidak bisa mengikuti persidangan, kita sudah menyampaikan kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ansori tersebut," ujar Hondro.

Dalam sidang perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru dengan terdakwa atas nama Ansori Selasa (29/11/2022) kemarin, terlihat terdakwa Ansori arogan dan melakukan debat kusir kepada majelis hakim saat dalam ruangan persidangan.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi S Hondro yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edhie Junaidi Zarly SH. "Jika perilaku terdakwa seperti ini, kami menyarankan majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa," ujar Hondro dalam sidang.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Daniel Ronald, SH MHum dengan hakim anggota, Andri Hendrawan SH MH dan Hakim Anggota, Iwan Irawan SH sempat dibuat alot oleh ulah terdakwa Ansori dalam persidangan, terdakwa Ansori berulang kali menyela dan menyerang majelis hakim dengan kata-kata nada yang tinggi. 

Dengan ucapan terdakwa Ansori dalam persidangan tersebut, membuat suasana sidang di scorsing dan diberi waktu jeda oleh ketua majelis hakim.

"Saudara terdakwa saya ingatkan, ini acara hukum pidana di persidangan yang berlaku, kalau semua ngomong siapa yang mau didengar, dicatatpun tidak bisa. Hukum acaranya begitu” tegas hakim sambil memberikan pemahaman ke terdakwa Ansori.

Kembali berulang majelis hakim motong pembicaraan terdakwa Ansori yang membuat sidang jadi riuh. "Saya memperingatkan saudara terdakwa untuk patuh tata hukum acara di persidangan,” lanjut hakim lainnya yang kesal terhadap sikap terdakwa Ansori.

Dalam persidangan, terdakwa terkesan kurang menghargai jalannya persidangan yang dipimpin oleh yang mulia hakim. Terdakwa berusaha mengatur jalannya persidangan sesuai harapannya tanpa menghiraukan tata hukum acara pidana di Pengadilan. Bahkan kuasa hukum terdakwa turut berusaha menenangkan kliennya namun tidak dihiraukan.

Untuk diketahui, terdakwa Ansori dijerat dengan pasal 45b UU ITE berawal saat terdakwa meminta tolong kepada saksi Ali Amran Piliang untuk menayangkan berita rilis miliknya tentang Pemberitaan salah satu SPBU di Kampar sekira 2 tahun yang silam. 

Setelah berita tersebut tayang, 2 bulan berikutnya terdakwa Ansori kembali mengecek berita itu di handponnya, namun karena tertimpa berita lain, topik yang dia cari tidak tampil dilayar handphonenya. Hal ini yang memicu terdakwa Ansori emosi dan menghubungi Ali Amran Piliang dan mengancam membunuh S Hondro melalui telpon seluler sambil menyerang harkat martabat keluarga S Hondro dengan kata-kata kasar karena menuding beritanya telah dihapus oleh owner media S Hondro tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, terdakwa Ansori didakwa pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


 Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:13:28 WIB
Daerah

Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:01:04 WIB
Daerah

Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:46:43 WIB
Daerah

JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:47:39 WIB
Daerah

Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:53:17 WIB
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 398 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 357 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 254 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 317 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 277 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 629 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 323 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id