• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Polri Pecat Brigjen HK

MD Yasir

Senin, 31 Oktober 2022 20:01:26 WIB
Cetak
Polri Pecat Brigjen HK

JAKARTA, Beritaone.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, memecat Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sebagai anggota kepolisian. Keputusan tersebut, dibacakan lewat forum pengadilan internal profesi kepolisian pada Senin (31/10). HK menjadi pecatan keenam yang dipecat lewat sidang KKEP terkait rentetan kasus, dan pelanggaran etik berat kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan HK dibacakan langsung oleh Ketua Sidang KKEP Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto. 

“Dari pelaksanaan sidang KKEP, hakim yang dipimpin oleh Pak Irwasum (Komjen Agung Budi), mengambil keputusan secara kolektif kolegial yaitu berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pecat) terhadap saudara HK,” begitu kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Dedi menerangkan, dalam putusan KKEP sebetulnya ada tiga keputusan. PTDH adalah keputusan yang ketiga. Adapun dalam putusan pertama dan kedua, yakni terkait pemberian sanksi administratif, dan pembatasan internal. Yakni berupa keputusan dengan menyatakan bahwa perbuatan HK, sebagai anggota perwira tinggi Polri, dengan kepangkatan bintang satu, telah terbukti melakukan perbuatan melawan etika, dan profesi Polri. 

“Bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela,” kata Dedi.

Putusan kedua, adalah berupa sanksi internal dengan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap HK, di tempat khusus di sel Mako Brimob selama 29 hari sejak Agustus 2022. “Dan itu sudah dialksanakan,” terang Dedi. Adapun keputusan ketiga, menyangkut soal pemecatan. “Yang bersangkutan, yakni saudara HK diputuskan oleh sidang KKEP secara kolektif kolegial dengan keputusan PTDH (pecat),” begitu kata Dedi. 

HK sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Mabes Polri dengan kepangkatan Brigjen. Pada Agustus 2022 lalu, HK dimutasi paksa ke Divis Yanma, lantaran keterlibatannya bersama-sama Ferdy Sambo, terkait penghalang-halangan penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J, dan penghilangan alat-alat bukti. 

Ferdy Sambo, adalah atasannya sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri sejak akhir Agustus 2022. 

Selain Ferdy Sambo, dan HK, mereka yang sudah dipecat dari Polri lantaran terseret arus kasus kematian Brigadir J, adalah; Kompol Chuck Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Keduanya itu, adalah Kasubag Audit Rowatprof Div Propam Polri, dan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Div Propam Polri. Juga Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kaden A Ropaminal Div propam Polri. Mereka yang dipecat tersebut, saat ini adalah sebagai terdakwa kasus tindak pidana obstruction of justice. 

Khusus Ferdy Sambo, juga saat ini adalah terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Satu nama lain yang dipecat oleh KKEP, namun tak ditetapkan sebagai tersangka, atau terdakwa, adalah AKBP Jerry Raymond Siagian. KKEP memecat mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu, juga terkait dengan perbuatan tercela, dan sikap tak profesional terkait penanganan kasus kematian Brigadir J yang sempat diambil alih penyidikannya dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel) ke Polda Metro Jaya.


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 217 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 228 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 263 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 232 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 351 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 330 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 283 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id