• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

LD PBNU Harap Pemerintah Larang Wahabi: Banyak di Masjid Kantor

MD Yasir

Jumat, 28 Oktober 2022 11:02:17 WIB
Cetak
LD PBNU Harap Pemerintah Larang Wahabi: Banyak di Masjid Kantor

JAKARTA, Beritaone.id - Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membuat regulasi untuk melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.
Hal itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.

"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah," bunyi rekomendasi tersebut dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10).

Wahabi merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.

LD PBNU melihat kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Walhasil, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.

Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

"Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme," bunyi rekomendasi tersebut.

Selain itu, LD PBNU juga memandang masih banyak kajian keislaman dan kegiatan keagamaan di masjid-masjid perkantoran diampu oleh penceramah berpaham wahabi-salafi. Paham ini, kata mereka, justru bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membangun moderasi beragama.

Karenanya, LD PBNU merekomendasikan kepada Kementerian dan lembaga negara, Direksi BUMN dan BUMD untuk melibatkan LD PBNU menyusun materi dan kurikulum dakwah dan kajian keislaman di masjid-masjid perkantoran tersebut.

"Lembaga Dakwah PBNU siap mendelegasikan para ustadz, dai, dan mubaligh yang berada di bawah naungan Lembaga Dakwah PBNU untuk menyampaikan materi kajian, tausiyah, ceramah, dan pembelajaran ilmu-ilmu keislaman sesuai kualifikasi, kapasitas dan kepakarannya," bunyi salah satu rekomendasi eksternal itu.

Diketahui, pelbagai kalangan belakangan ini sempat menyoroti eksistensi paham wahabi di Indonesia.

Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai paham wahabi dan salafi tidak cocok dengan ajaran Islam yang ada di Indonesia.

Menurutnya, dua paham itu lebih cocok jika berkembang di luar Indonesia atau daerah asalnya.

"Dibangun dengan wahabi salafi, enggak cocok di kita [Indonesia]," kata Mahfud dalam acara Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 'Menjaga Kedaulatan NKRI', Kamis (21/4).

"Boleh di sana. Karena hukum itu sesuai kebutuhan waktu, lokal dan tempatnya," kata dia.

Selain Mahfud, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj juga sempat menilai ajaran wahabi merupakan pintu masuk terorisme di Indonesia.

Said mengakui wahabi memang tidak mengajarkan terorisme dan kekerasan. Namun, paham itu selalu menganggap orang yang berbeda pandangan sebagai kafir meski sesama muslim.

"Kalau kita benar-benar sepakat, benar-benar satu barisan ingin menghadapi, menghabiskan, menghabisi jaringan terorisme dan radikalisme, benihnya yang dihadapi, pintu masuknya yang harus kita habisin, apa? Wahabi! Ajaran Wahabi itu pintu masuknya terorisme," kata Said dalam sebuah seminar virtual yang digelar 30 Maret 2021 lalu.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 327 Kali
  • 02
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 226 Kali
  • 03
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 245 Kali
  • 04
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 290 Kali
  • 05
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 267 Kali
  • 06
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 510 Kali
  • 07
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 345 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id