• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Penyebab Indonesia Deportasi 2 Anak Dibawah Umur Warga Malaysia

MD Yasir

Sabtu, 22 Oktober 2022 18:26:03 WIB
Cetak
Penyebab Indonesia Deportasi 2 Anak Dibawah Umur Warga Malaysia

DUMAI, Beritaone.id – Pemerintah Indoonesia melalui,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai terpaksa melakukan deportasi terhadap kakak beradik, MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3). Kedua bocah itu merupakan warga Negara Malaysia

Kedua anak ini dideportasi karena telah overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. Selain itu, anak dibawah ini pun akan dilakukan penangkalan masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.

Awalnya ibu kandung dari dua orang anak tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, masuk melalui TPI Dumai. Setiba di Dumai, yang bersangkutan berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat tepatnya di daerah Air Kalam Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya disana.Setelah 3 minggu, ibu dari kedua anak tersebut berencana untuk membawa kembali anaknya untuk pulang ke Malaysia.

"Namun, kedua anak tersebut ditahan oleh kakeknya untuk tidak pulang ke Malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting, Sabtu (22/10/2022).

Diketahui pada tanggal 11 Oktober 2022 kedua orang tua kandung dari 2 anak tersebut datang untuk menjemput kedua orang anaknya. Setelah melalui beberapa cara untuk membujuk kakek dan nenek dari anak tersebut agar dapat kembali ke Malaysia, akhirnya kedua anak tersebut bisa kembali kepada kedua orang tuanya.

“Hari ini, kedua orang anak kecil berkewarganegaraan Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke Malaysia didampingi oleh kedua orang tua dan adik kandung yang bersangkutan,” imbuh Rejeki Putera Ginting.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kanim Dumai tersebut.

"Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu memang harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. penangkalan akan dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama 6 bulan.

"Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” tutur Jahari.

Lanjutnya lagi, apabila tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, maka Penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan Penangkalan Seumur Hidup dapat diberlakukan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara.

Atas kinerja baik ini, Kakanwil juga mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran Imigrasi Dumai yang berani menegakkan aturan kedaulatan negara.

Jahari berharap pengawasan dan penegakan hukum tetap dilaksanakan secara maksimal sehingga warga negara asing tidak sesuka hati dan meremehkan aturan yang ada. 


Sumber : Mediacenter /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 205 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 217 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 252 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 222 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 340 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 276 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id