• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan

Pernah Dipenjara di Rutan Kelas II Rengat

Alhamran Ariawan SH Bilang Riswidiantoro Dinilai Cacat Integritas dan Moral

Kurniawan

Jumat, 07 Oktober 2022 18:56:00 WIB
Cetak
Alhamran Ariawan SH Bilang Riswidiantoro Dinilai Cacat Integritas dan Moral

INHU,BeritaOne.id- Riswidiantoro SE yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Perintahan Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dinilai memiliki cacat integritas dan cacat moral.

Hal itu dibuktikan atas putusan majelis hakim dan Riswidiantoro menjalani hukuman penjara di Rutan kelas II Rengat.

Dari 9 jabatan akan diisi oleh 27 pelamar yang dinyalakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk lingkungan Pemda Kabupaten Inhu.

Riswidiantoro terdaftar pada dua pelamar JPTP untuk, pertama Riswidiantoro dinyatakan lulus untuk jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada urutan ke dua.

Kemudian Riswidiantoro juga dinyatakan lulus administrasi untuk jabatan kepala dinas perpustakaan diurutkan ke satu, sesuai dengan lampiran keputusan lampiran pengumuman panitia seleksi terbuka JPTP yang dikeluarkan oleh panitia seleksi JPTP ditanda tangani Prof Dr Sujianto MSi tertanggal 06 Oktober 2022.

Menyikapi lulusnya Riswidiantoro pada JPTP yang dilakukan oleh Pemda Inhu, mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah kalangan salah satunya kritik disampaikan oleh Pemerhati Pemerintahan Provinsi Riau, Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Jumat (7/10/2022) peserta pelamar JPTP untuk menduduki jabatan kepala dinas hendaknya tidak cacat integritas dan tidak cacat moral.

"Orang yang pernah divonis bersalah oleh majelis hakim, orang tersebut catat integritas dan cacat moral. Keputusan atas seleksi panitia JPTP itu secara administratif, jika mantan Napi dilantik jadi kepala dinas atau kepala badan ini berpeluang di proses oleh KSN atau Ombudsman," kata Alhamran yang aktif sebagai advokat ini.

Panitia seleksi JPTP dalam hal ini, kata Alhamran harus melakukan uji publik terkait integritas dan moral seorang pelamar JPTP, sebelum dikeluarkan hasil seleksinya.

"Mantan Napi yang mengisi jabatan kepala dinas atau kepala badan jelas sekali melanggar azas kepatutan, sebab secara fakta hukum mantan Napi cacat integritas," ujarnya.

Riswidiantoro saat divonis bersalah oleh majelis hakim, dia menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro divonis pidana kurungan badan atau penjara selama tiga bulan.

Riswidiantoro juga didenda sejumlah Rp6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, sesuai dengan vonis majelis hakim yang dibacakan 18 Februari 2021. ***








Sumber : vokalonline.com


 Editor : Wawan

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Kejar Target 15 Bendungan, Menteri PU Dody Hanggodo Pastikan Irigasi Merauke Ikut Digenjot

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:47:44 WIB
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 307 Kali
  • 02
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 210 Kali
  • 03
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 232 Kali
  • 04
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 278 Kali
  • 05
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 250 Kali
  • 06
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 498 Kali
  • 07
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 329 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id