• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan

Pernah Dipenjara di Rutan Kelas II Rengat

Alhamran Ariawan SH Bilang Riswidiantoro Dinilai Cacat Integritas dan Moral

Kurniawan

Jumat, 07 Oktober 2022 18:56:00 WIB
Cetak
Alhamran Ariawan SH Bilang Riswidiantoro Dinilai Cacat Integritas dan Moral

INHU,BeritaOne.id- Riswidiantoro SE yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Perintahan Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dinilai memiliki cacat integritas dan cacat moral.

Hal itu dibuktikan atas putusan majelis hakim dan Riswidiantoro menjalani hukuman penjara di Rutan kelas II Rengat.

Dari 9 jabatan akan diisi oleh 27 pelamar yang dinyalakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk lingkungan Pemda Kabupaten Inhu.

Riswidiantoro terdaftar pada dua pelamar JPTP untuk, pertama Riswidiantoro dinyatakan lulus untuk jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada urutan ke dua.

Kemudian Riswidiantoro juga dinyatakan lulus administrasi untuk jabatan kepala dinas perpustakaan diurutkan ke satu, sesuai dengan lampiran keputusan lampiran pengumuman panitia seleksi terbuka JPTP yang dikeluarkan oleh panitia seleksi JPTP ditanda tangani Prof Dr Sujianto MSi tertanggal 06 Oktober 2022.

Menyikapi lulusnya Riswidiantoro pada JPTP yang dilakukan oleh Pemda Inhu, mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah kalangan salah satunya kritik disampaikan oleh Pemerhati Pemerintahan Provinsi Riau, Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Jumat (7/10/2022) peserta pelamar JPTP untuk menduduki jabatan kepala dinas hendaknya tidak cacat integritas dan tidak cacat moral.

"Orang yang pernah divonis bersalah oleh majelis hakim, orang tersebut catat integritas dan cacat moral. Keputusan atas seleksi panitia JPTP itu secara administratif, jika mantan Napi dilantik jadi kepala dinas atau kepala badan ini berpeluang di proses oleh KSN atau Ombudsman," kata Alhamran yang aktif sebagai advokat ini.

Panitia seleksi JPTP dalam hal ini, kata Alhamran harus melakukan uji publik terkait integritas dan moral seorang pelamar JPTP, sebelum dikeluarkan hasil seleksinya.

"Mantan Napi yang mengisi jabatan kepala dinas atau kepala badan jelas sekali melanggar azas kepatutan, sebab secara fakta hukum mantan Napi cacat integritas," ujarnya.

Riswidiantoro saat divonis bersalah oleh majelis hakim, dia menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro divonis pidana kurungan badan atau penjara selama tiga bulan.

Riswidiantoro juga didenda sejumlah Rp6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, sesuai dengan vonis majelis hakim yang dibacakan 18 Februari 2021. ***








Sumber : vokalonline.com


 Editor : Wawan

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB
Pemerintahan

Pejabat Harus Mencontoh Ma’ruf Amin, Mundur Tanpa Didesak

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:18:03 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 233 Kali
  • 02
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 320 Kali
  • 04
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 290 Kali
  • 05
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 262 Kali
  • 06
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 285 Kali
  • 07
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 344 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id