Alhamran Ariawan SH Bilang Riswidiantoro Dinilai Cacat Integritas dan Moral

Jumat, 07 Oktober 2022

INHU,BeritaOne.id- Riswidiantoro SE yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Perintahan Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dinilai memiliki cacat integritas dan cacat moral.

Hal itu dibuktikan atas putusan majelis hakim dan Riswidiantoro menjalani hukuman penjara di Rutan kelas II Rengat.

Dari 9 jabatan akan diisi oleh 27 pelamar yang dinyalakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk lingkungan Pemda Kabupaten Inhu.

Riswidiantoro terdaftar pada dua pelamar JPTP untuk, pertama Riswidiantoro dinyatakan lulus untuk jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada urutan ke dua.

Kemudian Riswidiantoro juga dinyatakan lulus administrasi untuk jabatan kepala dinas perpustakaan diurutkan ke satu, sesuai dengan lampiran keputusan lampiran pengumuman panitia seleksi terbuka JPTP yang dikeluarkan oleh panitia seleksi JPTP ditanda tangani Prof Dr Sujianto MSi tertanggal 06 Oktober 2022.

Menyikapi lulusnya Riswidiantoro pada JPTP yang dilakukan oleh Pemda Inhu, mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah kalangan salah satunya kritik disampaikan oleh Pemerhati Pemerintahan Provinsi Riau, Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Jumat (7/10/2022) peserta pelamar JPTP untuk menduduki jabatan kepala dinas hendaknya tidak cacat integritas dan tidak cacat moral.

"Orang yang pernah divonis bersalah oleh majelis hakim, orang tersebut catat integritas dan cacat moral. Keputusan atas seleksi panitia JPTP itu secara administratif, jika mantan Napi dilantik jadi kepala dinas atau kepala badan ini berpeluang di proses oleh KSN atau Ombudsman," kata Alhamran yang aktif sebagai advokat ini.

Panitia seleksi JPTP dalam hal ini, kata Alhamran harus melakukan uji publik terkait integritas dan moral seorang pelamar JPTP, sebelum dikeluarkan hasil seleksinya.

"Mantan Napi yang mengisi jabatan kepala dinas atau kepala badan jelas sekali melanggar azas kepatutan, sebab secara fakta hukum mantan Napi cacat integritas," ujarnya.

Riswidiantoro saat divonis bersalah oleh majelis hakim, dia menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro divonis pidana kurungan badan atau penjara selama tiga bulan.

Riswidiantoro juga didenda sejumlah Rp6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, sesuai dengan vonis majelis hakim yang dibacakan 18 Februari 2021. ***








Sumber : vokalonline.com