-
01Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya18 April 2024
-
0236 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya07 April 2024
-
03Berasal Dari Bahasa India, Ini Makna Indragiri Yang Terungkap Dalam Diskusi di JMSI Inhu03 April 2024
-
04Dodi Nefeldi SPBU Masuk Dalam DCS No Urut 519 Agustus 2023
-
05Isi Libur Lebaran, Berikut 5 Destinasi Wisata Religi di Riau yang Layak Dikunjungi20 April 2023
Modus Baru Pengedar Shabu
Sisipkan Dalam Sayuran,Pelaku Ditangkap di Pelalawan
PELALAWAN,BeritaOne.id- Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIk melalui AKP Edy Haryanto SH, menyampaikan Polsek Kuala Kampar berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu dengan modus baru di sisipkan bersama sayur sayuran, pada Kamis (29/09/2022).
Penangkapan diawali kecurigaan masyarakat dan Kepala Desa Serapung Roki Fitriadi terhadap terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Kuala Kampar di tempat kejadian Jalan Pelabuhan Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan AKP Edy Haryanto SH, Kasi Humas Polres Pelalawan, Sabtu (30/09/2022)
Dijelaskannya, warga dan Kepala Desa Serapung sangat berperan setelah curiga terhadap terduga pelaku. Terhadap pelaku pengamanan selanjutnya, berkordinasi dengan Polsek Kuala Kampar.
Dikatakan, dengan gerak cepat tim Polsek Kuala Kampar, berhasil menangkap dan mengamankan 2 (Dua) orang terduga pengedar.
Dengan inisial RK (24), Laki-laki, Islam,Tidak bekerja, Melayu, SMP (tamat), Alamat dusun IV baru RT/RW 001/007 Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, YN (22) Laki-laki, Islam,Buruh harian lepas, Melayu, SMP (tamat), Jln H Ismail Dusun III RT/RW 001/001 Desa Teluk Buntal Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari hasil penggeledahan berhasil di amankan barang bukti berupa,
1 (satu) bungkus plastik bening klep putih yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram.
Selanjutnya, (satu) bungkus plastik yang berisikan sayur - sayuran. Narkoba disisipkan pada sayur sayuran.
Mengenai kronologis penangkapan terduga pengedar shabu, bermula informasi dari masyarakat Desa Serapung dan Kepala Desa kepada Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar Aipda Irfan M Lubis.
Warga itu melaporkan bahwa Kepala Desa Serapung Roki Fitriadi telah mengamankan 1 (Satu) orang warga Serapung yang dicurigai membawa barang bungkusan plastik berwarna merah yang berisikan sayur - sayuran yang diduga terdapat di dalamnya narkotika Jenis shabu - shabu.
Sayuran yang diduga ada disisipkan narkoba di jemput oleh terduga pelaku dari speed boat umum Tenggiri baru saja bersandar di pelabuhan Desa Serapung dari arah Selat Panjang.
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar berkoordinasi dengan kapolsek kuala kampar AKP Hanova Siagian SH.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar untuk turun ke TKP untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Kanit Reskrim polsek Kuala Kampar beserta tim berangkat ke TKP di Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar.
Sesampainya di desa Serapung Kanit Reskrim polsek Kuala Kampar beserta team Polsek Kuala Kampar langsung menuju di lokasi desa Serapung dan diketahui bahwa terduga pelaku berjumlah 2 (Dua) orang.
Kemudian tim Polsek Kuala Kampar melakukan penggeledahan terhadap kedua orang terduga pelaku RK dan YN. Dengan di saksikan oleh Kades Serapung serta masyarakat lainnya yang ada di TKP dan tim polsek Kuala Kampar melakukan pemeriksaan terhadap barang milik terduga pelaku RK yang turut diamankan.
"Setelah di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap orang dan barang tersebut tim polsek Kuala Kampar menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik warna merah yang berisikan sayuran. Dari hasil penggeledahan team Polsek Kuala Kampar menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2 gram didalam bungkusan plastik warna merah yang berisikan sayuran yang di bawa oleh pelaku RK,"paparnya menjelaskan.***