• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan

BBPOM Pekanbaru-Media Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Iklan Obat dan Makanan

MD Yasir

Kamis, 29 September 2022 09:00:21 WIB
Cetak
BBPOM Pekanbaru-Media Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Iklan Obat dan Makanan

PEKANBARU, Beritaone.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berkolaborasi dengan media melakukan pengawasan iklan obat dan makanan guna melindungi konsumen dari iklan yang tidak memenuhi ketentuan, klaim berlebihan dengan informasi yang menyesatkan atau membahayakan kesehatan.

"BBPOM melakukan kerjasama dengan media elektronik radio, tv, cetak dan online untuk melakukan pengawasan iklan dan bersama menindak tegas iklan yang tidak sesuai," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irawan dalam acara sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada media massa di Pekanbaru, Rabu.

Yosef mengatakan pengawasan iklan diharapkan dapat mengatasi iklan yang tidak memenuhi ketentuan yang pada akhirnya membahayakan bagi kesehatan.
Hingga Agustus 2022 terdapat 40 persen iklan yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku juga terkesan tidak rasional.

Ia menyebutkan yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.

"Janji-janji dari penyedia jasa iklan apalagi di era konvergensi media, memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait iklan, namun karena kurang pemahaman pelaku tidak sedikit iklan yang melakukan klaim yang berlebihan," katanya.

Padahal ada hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.

Larangan lainnya adalah klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh dilakukan dalam beriklan. Disamping itu dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing kecuali disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia.

"Padahal ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk obat dan makanan itu harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan, hingga sanksi pidana," katanya.

Sanksi lebih berat lainnya adalah pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan pencabutan izin edar.

Ia menambahkan tantangan BBPOM untuk melakukan pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas, penjualan online, ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor dan penegakkan hukum.

"Ketentuan BBPOM dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya," sebut Yosef.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB
Pemerintahan

Pejabat Harus Mencontoh Ma’ruf Amin, Mundur Tanpa Didesak

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:18:03 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 218 Kali
  • 02
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 313 Kali
  • 03
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 283 Kali
  • 04
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 255 Kali
  • 05
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 280 Kali
  • 06
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 337 Kali
  • 07
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 542 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id