• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Caleg Tidak Terpilih , H. Suhendri Disomasi 4 Tahun Lebih Tidak Bayar Hutang

Redaktur

Sabtu, 03 September 2022 13:38:40 WIB
Cetak
Caleg Tidak Terpilih , H. Suhendri Disomasi 4 Tahun Lebih Tidak Bayar Hutang

Pekanbaru, Beritaone.id - Pemilik usaha percetakan Laskar Ilmu, melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH, melakukan somasi Kamis (26/8) lalu, terhadap salah seorang Calon Legislatif DPR RI yang tidak terpilih bernama H. Suhendri, M.si. Karena tidak bayar hutang hampir 4 Tahun.

Dalam hal ini Afriadi Andika S.H., M.H. dan didampingi oleh Abdul Hamid, S.H. menceritakan kronologis kejadian yang mana Kliennya IMRAN adalah pemilik usaha Percetakan Laskar Ilmu. 

Pada tanggal 22 November 2018, kata Afriadi, kliennya ini mendapat pesanan percetakan dari H. Suhendri. Yang mana minta dicetakan Kalender, Kartu Nama, Spanduk, Undangan dan lain sebagainya. 

" Bapak Drs.H.Suhendri,M.Si memesan itu sama klien saya untuk kebutuhannya, karena maju sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, " ungkapnya, Minggu (1/9). 

Barang barang keperluan Bapak Drs.H.Suhendri, M.Si, kemudian dibuat oleh Percetakan Laskar Ilmu, ungkap Afriadi. Karena yang bersangkutan hal itu untuk keperluannya selama berkampanye. 

Namun setelah barang yang dipesan H. Suhendri ini selesai dicetak oleh Percetakan Laskar Ilmu dengan tagihan sebesar Rp.50.050.000, (Lima Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Belakangan malah Bapak Drs.H.Suhendri ini mengulur-ulur waktu untuk membayar tagihan barang miliknya yang sudah selesai dicetak tersebut.  " Klien saya kemudian menagih terhadap beliau. Namun baru dibayarnya 25 November 2019  sebesar Rp. 10 juta dan sampai sekarang Agustus 2022, sisa hutangnya belum juga dibayarnya, " sebut Kuasa Hukum. 

Kliennya, lanjut Afriadi,  sudah berapa kali menghubungi Bapak Suhendri untuk mengansur pembayaran, tetapi sepertinya tidak ditanggapi dengan baik. 

Dengan tidak adanya itikad baik dari (Bapak Suhendri. M.si) sangat merugikan kliennya. 

" Karena perbuatan telah melakukan dugaan Tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”, " sebutnya. 

Terhadap Bapak Drs.H.Suhendri,M.Si, tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar kewajibannya kepada Bapak IMRAN, hal ini terlihat setiap d jumpai Bapak Drs.H.Suhendri,M.Si, selalu dijanjikan akan dibayarkan pada bulan depan atau minta waktu sebulan lagi. 

" Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum baik berupa pidana dengan membuat laporan kepada polisi atas dugaan penipuan dan akan menggugat Bapak Drs.H.Suhendri, M.si ke Pengadilan secara hukum keperdataan, " pungkasnya.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 281 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 210 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 254 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 226 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 482 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 305 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 333 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id