• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pendidikan

Kemendikbudristek Pastikan Tunjangan Guru Akan Dipayungi UU dan PP

MD Yasir

Kamis, 01 September 2022 10:17:30 WIB
Cetak
Kemendikbudristek Pastikan Tunjangan Guru Akan Dipayungi UU dan PP
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang

JAKARTA, Beritaone.id - Pasal terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) diduga hilang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru bulan Agustus 2022.
Lebih lanjut, RUU Sisdiknas pasal 105 huruf a-h dinilai hanya memuat aturan tentang hak guru atau pendidik seperti hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial guru saja.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang angkat bicara tentang pasal 105 RUU Sisdiknas ini. Kat, -begitu biasa dia dipanggil-, mengatakan ada mispersepsi terkait pasal yang mengatur hak guru mendapatkan penghasilan atau pengupahan yang layak.

Ia menjelaskan, RUU Sisdiknas pada dasarnya menggabungkan tiga Undang-Undang. Karenanya, tidak semua pasal di ketiga UU dapat dimasukkan ke RUU Sisdiknas. Menurutnya, UU ASN, UU Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah mendatang dapat mengakomodasi aturan-aturan terkait hak-hak pendidik tersebut lebih lanjut.

"Oleh karena itu, kita mengatakan bahwa guru berhak mendapat penghasilan atau pengupahan sesuai dengan undang-undang. Artinya apa? Artinya bahwa itu payung hukum bahwa guru berhak atas penghasilan atau pengupahan," kata Kat dalam wawancara khusus dengan detikEdu, Rabu (31/8/2022).

Tunjangan Guru di UU ASN, UU Ketenagakerjaan, dan PP Guru
Ia menjelaskan, aturan penghasilan lebih lanjut bagi guru ASN, mengacu pada UU ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK. Sementara itu, hak-hak penghasilan guru swasta mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

"Saat ini sudah ada yang sebagian di-omnibus law-kan melalui UU Cipta Kerja, dan sudah ada PP-nya, PP 33 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana di situ dikatakan bahwa pemberi kerja itu adalah pengusaha, atau pemberi kerja lain di bidang sosial, bahkan termasuk pegawai pada BUMN," jelas Kat.

"Jadi UU Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan negara pada seluruh masyarakat yang bekerja di luar lembaga pemerintah. Jadi BUMN pun mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Jadi guru pun karena bekerja di bidang sosial, pun yang diselenggarakan oleh yayasan, harus mengacu pada PP 36/2021 dan UU Ketenagakerjaan," sambungnya.

Ia mengatakan, UU tersebut mengatur pengupahan atau penghasilan pekerja dengan jelas. Kendati demikian, ia mengingatkan untuk tidak salah persepsi menyamakan guru dengan buruh.

"Itu diatur jenis upahnya dengan jelas, ada upah tetap, upah tetap dengan tunjangan tidak tetap, upah tetap dengan tunjangan tetap, dan upah tetap dengan tunjangan tetap dan tidak tetap. Nah itu dipilih, mana nanti kita pilih, itu yang kita masukkan ke PP Guru nanti," kata Kat.

Tunjangan Guru ASN dan Swasta Sama
Kat menuturkan, dengan prinsip PP 36 Tahun 2021, pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

"Artinya apa? Artinya, guru swasta berhak memperoleh upah yang sama dengan guru negeri, guru pegawai negeri, guru ASN. Nah itu kita akan atur, apa sih tunjangan tetap? Kalau mengacu pada Undang-Undang ASN, ASN baik PNS dan P3K berhak atas gaji dan tunjangan. Jadi sama nih, cuma di sana disebutnya upah, di sini gaji, itu tidak masalah. Yang penting, haknya sama dan nilainya sama," kata Kat.

"Jadi prinsip-prinsip itu harus masuk dalam perjanjian kerja, antara yayasan dengan guru. Nah apakah kita akan dapat TPG? Kalau guru ASN dapat, ya guru swasta harus dapat," sambungnya.

Ia menuturkan, berkaca dari aturan di PP 36 tahun 2021, dapat disimpulkan alasan mengapai Tunjangan Profesi Guru tidak dicantumkan di RUU Sisdiknas.

"Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Justru ini bentuk perlindungan hukum dari negara yangs angat kuat dengan PP 36 tahun 2021.Jadi ini harus dipahami dulu oleh semua, baru kita bisa memahami mengapa kita tidak perlu mencantumkan (TPG) dalam RUU Sisdiknas," kata Kat.

"Kalau kita cantumkan di sini, lalu hak-hak itu akan ditingkatkan oleh negara di PP 36, guru nggak bisa ketarik, kasihan kan kalau ternyata harusnya dapat tunjangan rumah, lalu disandera dengan UU Sisdiknas. Oleh karena itu, biar fair, pengaturan gaji PNS itu tidak kita atur di RUU Sisdiknas, karena ada UU ASN yang memayungi penghasilan dan hak-hak lainnya," sambungnya.

Membandingkan RUU Sisdiknas dengan UU Guru Saat Ini

Kat menjelaskan, jika dibandingkan dengan Undang-Undang Guru yang ada saat ini, dalam pasal 14-nya memang dinyatakan, 'guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Kebutuhan hidup minimum itu adalah gaji pokok, tunjangan melekat pada gaji, penghasilan tunjangan profesi (fungsional), dan tunjangan khusus. Namun, implementasinya tidak menyeluruh.

"Nah, sekarang--kalau kita mau mencermati--implementasinya juga tidak (seperti) semua yang tercantum dalam Undang-Undang Guru di pasal 14 ini dieksekusi atau dilaksanakan," kata Kat.

Ia menjelaskan, di UU yang tengah berlaku, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PNS dan guru swasta pun masih berbeda karena beda status dan beda masa kerja.

"Karena kit melihat bahwa dalam implementasinya, kita tracking guru mengaku [pengalaman] 15 tahun. Bukti-buktinya apa, itu tidak bisa sama dengan ketika guru PNS mengaku bekerja 15 tahun. Dari CPNS akan ter-tracking. Sekolah--kalau guru mengatakan sudah 15 tahun--tidak bisa tracking, di mana bukti secara formil bahwa sudah terbukti bekerja selama 15 tahun," kata Kat.

"Oleh karenanya kita melakukan inpassing. Penetapannya sekitar Rp 1 koma sampai Rp 2 juta juga. Nah ini artinya, justru Undang-Undang yang ada saat ini belum bisa kita implementasikan secara utuh sesuai dengan bunyi pasalnya," sambungnya.


Apakah UU dan PP Guru Berisiko Tidak Diatur?

Kat juga menanggapi kekhawatiran akan risiko tidak munculnya UU dan PP lanjutan yang mengatur tentang hak-hak pendidik.

"Walau tidak diatur di PP, ada UU Ketenagakerjaan, dan juga UU ASN. Siapapun yang bekerja wajib mendapatkan hak atas penghasilan atau pendapatan atas prestasi kerjanya. Itu prinsip. Tapi nanti itu pasti kita akan atur di PP, dengan prinsip tadi di PP 36/2021, bahwa mereka wajib memiliki penghasilan yang sama," tegasnya.

"Yang sama itu seperti apa? Itu akan kita tuangkan di PP Guru, akan mendasarkan pada dua undang-undang: UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Nah ini nanti yang kita harmonisasi di dalam PP Guru. Jadi PP Guru enggak boleh bikin pengecualian penghasilan yang berbeda dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, karena ketika nanti di -GR-kan, akan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Karena kita mengatur penghasilan ya, bagi pekerja maupun bagi guru ASN. Jadi ini yang penting dipahami ya, tidak akan mungkin," sambungnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menggarisbawahi, RUU Sisdiknas dibuat untuk memecahkan masalah utama dan mendasar seperti kesejahteran guru.

"Karena niatnya ke sana, tentu kita akan membuat peraturan turunan yang mengarah ke sana juga. Di pasal 126 RUU ini disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi RUU-nya juga eksplisit mewajibkan pemerintah untuk menyusun PP yang menerjemahkan pasal-pasal tentang pendidik dan tenaga kependidikan ini," kata Nino.

"Jadi mekanisme itu akan diatur dalam PP sendiri, jadi ada PP baru tentang pendidik ya, yang memang penerjemahan RUU Sisdiknas, tetapi juga UU ASN dan juga UU Ketenagakerjaan," pungkasnya.


Sumber : Detik /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pendidikan

Problematika Pendidikan dan Solusi Pedagogis, Ditinjau dari Teori Pedagogi

Selasa, 09 Juni 2026 - 19:34:14 WIB
Pendidikan

Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat Rampung pada 2029

Senin, 12 Januari 2026 - 17:53:43 WIB
Pendidikan

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:54:29 WIB
Pendidikan

SDN 023 Beligan Rayakan Hari Guru ke-80 dengan Meriah, Kepsek Beri Apresiasi dan Hadiah untuk Guru

Rabu, 26 November 2025 - 11:27:04 WIB
Pendidikan

Kebijakan Pendidikan Kita Jalan di Tempat?

Ahad, 23 November 2025 - 22:03:59 WIB
Pendidikan

Ribuan Pelajar di Jakarta Dilibatkan Jadi Duta Ketertiban

Kamis, 13 November 2025 - 14:55:12 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 274 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 244 Kali
  • 03
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 219 Kali
  • 04
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 252 Kali
  • 05
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 302 Kali
  • 06
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 505 Kali
  • 07
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 289 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id