Sumbar - Tokoh masyarakat di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatra barat (Sumbar) melakukan musyawarah pembentukan Koperasi Konsumen Ekonomi Syariah Roda Dua (KOKESRA), kegiatan koperasi yang dibentuk tersebut melakukan kegiatan usaha prinsip ekonomi Syari'ah.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Sumbar Drs H Asra Faber MM yang juga tercatat sebagai pendiri KOKESARA kepada wartawan Sabtu (20/8/2022). "Maksud dan tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dalam bidang usaha dengan prinsip ekonomi Syari'ah," kata Asra Faber anggota komisi III DPRD Sumbar ini.
Dibentuknya KOKESARA dengan prinsip usaha syari'ah kata Asra Faber juga bermaksud dan bertujuan untuk membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja, memasarkan produk pelaku UMKM dalam menumbuhkan rasa kebersamaan untuk saling menguntungkan diwadahi koperasi, serta menunbuhkan interpreneurship dalam mengelola perekonomian masyarakat.
Setelah dilakukan pertemuan tokoh dan diskusi pada pertemuan perdana Sabtu 13 Agustus 2022 ,kemudian dilanjutkan kemaren Sabtu 20 Agustus 2022 di Sumbar, para tokoh pendiri dan penggagas sepakat untuk mendirikan sebuah Koperasi dengan mengajak para masyarakat Agam dan Bukittinggi pemilik kendaraan roda dua yang sudah mempunyai SIM untuk menjadi anggota dan ikut menjalankan prinsip usaha syari'ah pada bidang usaha KOKESRA.
Ada 11 bidang usaha KOKESRA yang akan dijalankan kata Asra Faber, 11 usaha dengan prinsip syari'ah tersebut adalah jasa Pelayanan, Listrik, Pajak Kendaraan bermotor, dua mengembangkan usaha Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Pariwisata, Perhotelan, Ketiga, KOKESRA melakukan pembinaan dan pelatihan, keempat penyediaan sembako dan berbagai kebutuhan masyarakat.
Bidang usaha kelima pengolahan sampah dan pupuk organik., Keenam penyediaan air kemasan, ketujuh mendirikan lembaga pendidikan pesantren ketrampilan, mendirikan pusat halal centre produk kuliner seperti rendang dan makanan tradiIsional serta membantu meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Kemudian usaha kesembilan yang disepakati dijalankan KOKESRA adalah membentuk rumah packaging, merek, atau kemasan, sepuluh usaha digital printing. "Pendirian seluruh unit usaha di KOKESRA ini modal dasar berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota," ujar Asra Faber politik PKS yang juga alumni Fakultas Syariah IAIN.
Selain dari simpanan pokok dan simpanan wajib untuk modal awal KOKESRA menjalankan prinsip usaha Syari'ah, Asra Faber juga akan menyediakan modal usaha yang dialokasikan dari alokasi dana Pokok pikiran (POKIR ) Anggota DPRD atas nama Drs H Asra Faber MM, kemudian modal usaha syari'ah juga ditambahkan dari sumbangan para muhsinin dan dan penyertaan modal lainnya.
Berikut adalah dewan pengawas KOKESRA usaha syariah, Ketua H Fakhry Emil Habib LC Dipl.MA. Anggota Wahyudi Rahman LC, dan Abdul Halim SHI.
Pembina KOKESRA Drs H Asra Faber MM, Drs H Darnis Burhan, Dt Bgd Sati H Hadi Suryadi SH, Drs Abdi Murtani Dt Maruhun Basa, Drs H A Kadyan. *