• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Siak

Terjadi Bentrokan, PN Siak Tunda Eksekusi Lahan di Dayun

MD Yasir

Rabu, 03 Agustus 2022 21:05:13 WIB
Cetak
Terjadi Bentrokan, PN Siak Tunda Eksekusi Lahan di Dayun

SIAK, Beritaone.id - Pengadilan Negeri Siak Sri Inderapura, Provinsi Riau menunda pelaksanaan konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kecamatan Dayun akibat adanya penolakan dari masyarakat setempat hingga terjadinya bentrokan. 

"Rencana kontstatering hari ini ditunda sampai menunggu kesiapan pihak pengamanan dari kepolisian. Instruksinya seperti itu berdasarkan yang terjadi di lapangan alasannya karena keamanan, bentrokan dengan masyarakat, " kata Humas PN Siak, Mega Mahardika, Rabu. 

Oleh karena itu lanjutnya eksekusi tak bisa dipaksakan dan ditunda sampai ada keputusan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak pengamanan. Pasalnya yang mengerti kondisi keamanan adalah pihak kepolisian dan jika sudah ada keputusan akan turun kembali. 

Sebelumnya terjadi aksi seribuan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi penolakan eksekusi lahan tersebut. 
Dalam aksinya masyarakat berkonsentrasi di dua jalur depan akses masuk objek eksekusi di Jalan Siak-Dayun. 

Awalnya dua jalur tersebut diisi oleh massa sehingga alur lalu lintas terblokir. Namun setelah itu dibuka salah satunya oleh Kepolisian Resor Siak yang berjaga pada jalan arah ke Siak. 

Negosiasi demi negosiasi terus terjadi antara perwakilan masyarakat dan kepolisian kira-kita mulai Pukul 09.00 WIB hingga siang. Sempat terjadi bentrokan dan dalam waktu singkat terlihat ada dua orang diamankan oleh polisi.

Selain itu terlihat juga ada empat warga yang terlihat terluka akibat tarik-tarikan tersebut. Salah satunya bernama Iskandar bahkan terperosok di bekas ban terbakar. Selanjutnya mereka diberikan perawatan oleh petugas puskesmas yang berjaga. 

Humas menyampaikan objek yang dieksekusi adalah lahan yang dikatakan masuk dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).  

Dalam perjalanan PT DSI menggugat PT Karya Dayun yang dikatakan menguasai lahan 1.300 hektare dalam SK Menhut itu. Perkaranya Nomor: 04/Pdt.EKS-PTS/2016PNSAK antara PT DSI sebagai pemohon eksekusi melawan Karya Dayun sebagai termohon eksekusi rencana konstatering seluas 1.300 Ha di KM 8 Kampung Dayun dan dimenangkan PT DSI. 

Sementara penolakan terjadi karena masyarakat mengaku lahan tersebut bukan atas nama PT Karya Dayun. Melainkan atas nama masyarakat dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). 


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 257 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 233 Kali
  • 03
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 209 Kali
  • 04
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 460 Kali
  • 05
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 287 Kali
  • 06
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 318 Kali
  • 07
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 334 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id