• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 05 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Melanggar Kode Etik, Anggota KPU Bengkalis dipecat

MD Yasir

Jumat, 29 Juli 2022 19:54:22 WIB
Cetak
Melanggar Kode Etik, Anggota KPU Bengkalis dipecat

PEKANBARU, Beritaone.id - Melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,  satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis diberhentikan  sebagai petugas penyelenggara pemilu, terhitung  Rabu 27 Juli 2022.

Anggota KPU yang diberhentikan itu AR yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Penyelenggara Pemilu di Jakarta dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan telah  terjadi pelanggaran  kode etik oleh AR.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis DKPP RI Didik Supriyanto dan ditayangkan secara virtual melalui kanal youtube DKPP RI, Kamis.

Dalam putusan tersebut, DKPP RI mengabulkan secara menyeluruh pengaduan pelanggar kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu JT dugaan perselingkuhan dilakukan anggota KPU Bengkalis tersebut.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap AR selaku anggota KPU Bengkalis sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu mengawasi putusan ini," ungkap Didik saat membacakan putusan tersebut.

Perkara ini diadukan oleh JT yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, AR Siregar.

Dalam pokok aduannya, JT menyebut dirinya pernah memiliki hubungan terlarang dengan AR. Hubungan ini berakibat dengan dipecatnya JT dari tempat kerjanya. Selain itu, JT selaku Pengadu juga menyebut AR telah memberikan ancaman kepada dirinya.

Sementara itu terkait Putusan DKPP RI ini Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina sudah mengetahui hasil putusan karena saat pembacaan disaksikan bersama melalui live youtube DKPP RI. 

"Hasilnya seperti yang disaksikan di sana," terang perempuan yang akrab disapa Elsa ini.

Menurut dia, terkait pemberhentian tersebut, jabatan Koordinator Divisi yang dijabat oleh AR setelah pemberhentian ini sementara dilanjutkan oleh wakil divisinya. 

"Sesuai pembentukan koordinator divisi kemarin juga ada wakil Divisi, sehingga jabatan kosong akibat pemberhentian melalui sidang DKPP ini sementara diisi oleh Wakil Divisi," tutup  Elsa.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu arahan dari KPU RI terkait kekosongan komisioner setelah putusan ini. Tentu nanti ada arahan dari KPU RI melalui KPU Riau.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 239 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 214 Kali
  • 03
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 223 Kali
  • 04
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 273 Kali
  • 05
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 473 Kali
  • 06
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 261 Kali
  • 07
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 364 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id