• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat

Redaktur

Jumat, 29 Juli 2022 14:43:43 WIB
Cetak
Dapat PHK, Rohman Satori 21 Tahun Kerja Tak Terima Pesangon PT Arvena Sepakat
Rohman Satori (45) karyawan yang bekerja selama 21 tahun sebagai karyawan umum di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat diberhentikan sepihak

Inhu, Beritaone.id - Malang benar nasib Rohman Satori (45) karyawan yang bekerja selama 21 tahun sebagai karyawan umum di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat, sehari hari bertugas sebagai driver di berhentikan sepihak oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dilakukan tanpa diberikan pesangon.

Atas perlakuan tidak adil tersebut Rohman Satori melaporkan apa yang dialaminya kepada Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu untuk menuntut hak haknya atas diberhentikan bekerja di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat tersebut.

"Terakhir saya bekerja jadi driver angkutan batu crokos galian C milik PT Avena Sepakat untuk menimbun jalan kebun yang rusak. Tetapi saya dituduh menggunakan fasilitas perusahaan tanpa izin, padahal saya memang ditugaskan untuk mengangkut batu dan menimbun jalan," kata Rohman Satori bercerita kepada wartawan Jumat (29/7/2022) saat hendak menghadiri undangan mediasi ke dua di Disnaker Provinsi Riau.

Dijelaskanya, surat PHK diberikan perusahaan kepada dirinya yang ditanda tangani pimpinan PT Avena Sepakat atas nama Meriyandi pada 9 April 2022 lalu, sempat dilaporkan juga ke Dinasker Inhu dan dalam mediasi pertama yang dilakukan pihak Disnaker Inhu tidak dihadiri oleh pihak perusahaan PT Arvena Sepakat.

Selama 21 tahun bekerja sebagai karyawan ditugaskan sebagai driver, sehari hari selain ditugaskan mengangkut batu galian C milik PT Arvena Sepakat juga mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) serta mengangkut Janjang kosong (Jankos).

Ketua Badan Butuh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu Robin F Manulang melalui sekretarisnya Merti Angraini mengatakan, PHK Rohman Satori oleh pihak perusahaan PT Arvena Sepakat sudah mediasi di Dinasker Inhu serta sudah dilaporkan juga ke komisi IV DPRD Inhu.

"Hari ini sesuai jadwal Disnaker Provinsi atas apa yang kami laporkan dari B2P3 Inhu terkait masalah PHK dilakukan mediasi. Kami tetap mendampingi Rohman Satori dalam menuntut haknya setelah dilakukan PHK sepihak oleh PT Arvena Sepakat ," kata Mert.

Atas PHK yang sepihak yang dialami Rohman Satori, pihak perusahaan PT Arvena Sepakat diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Dimana dalam pasal 40 menjelaskan hak karyawan yang di PHK tentang pesangon 21 tahun bekerja, uang penghargaan 21 tahun, uang cuti 21 tahun kerja, dan hak lainnya.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 250 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 228 Kali
  • 03
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 207 Kali
  • 04
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 455 Kali
  • 05
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 282 Kali
  • 06
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 315 Kali
  • 07
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 331 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id