• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pemkab Bengkalis sampaikan Tiga Ranperda

MD Yasir

Selasa, 26 Juli 2022 20:41:55 WIB
Cetak
Pemkab Bengkalis sampaikan Tiga Ranperda

BENGKALIS, Beritaone.id - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya Penyerahan Sarana dan Prasarana Ultilitas Perumahan dan Pemukiman, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyelenggaraan Arsip Daerah disampaikan langsung Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso pada sidang paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (26/7).

Dikatakan Bagus, Ranperda pertama tentang pembentukan Peraturan Daerah pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman dalam wilayah Kabupaten Bengkalis. Mengingat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Kami Pemerintah Daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi, bahwa dengan adanya Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman ini nantinya, kita dapat menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh semua pihak, termasuk para pengembang,”tuturnya.

Atas dasar tersebut, maka perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Bengkalis. Dengan harapan, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas sosial atau umum baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah, serta perorangan dan/atau pengembang.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagaimana dijelaskan pada Bab XI (sebelas) pasal 187 Ayat (2), dinyatakan bahwa, Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, masih tetap berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak diundangnya undang-undang ini.

Terakhir Wakil Bupati menyampaikan Ranperda tentang peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan ke depan diharapkan dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah, guna menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Dan yang tak kalah pentingnya, kedepan, keberadaan Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dapat dimanfaatkan, guna menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

"Kita selama ini menyadari bahwa, tata kelola kearsipan selalu dianggap hanya sebagai unsur pelengkap dan kurang mendapatkan perhatian dari para pengelola pemerintahan. Banyak masalah-masalah hukum yang timbul disebabkan oleh tata kelola kearsipan yang kurang baik. Oleh karenanya kita perlu belajar banyak dari beberapa kasus hukum yang menjadi sengketa antara pemerintah dan masyarakat, yang banyak disebabkan karena kurangnya daya dukung bukti arsip yang autentik,"pungkasnya.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 247 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 226 Kali
  • 03
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 203 Kali
  • 04
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 451 Kali
  • 05
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 279 Kali
  • 06
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 312 Kali
  • 07
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 327 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id