• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 05 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

HoA antara PT CPI dan SKK Migas (2)

Jangan Ada Permainan Fee di Pemulihan Limbah

Kurniawan

Rabu, 20 Juli 2022 19:02:48 WIB
Cetak
Jangan Ada Permainan Fee di Pemulihan Limbah
(Ilustrasi/Internet)

PEKANBARU,BeritaOne.id- Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau, H Sugianto menjelaskan, sebagaimana telah disebutkan oleh Ketua Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Webinar Masa Depan Blok Rokan pada tanggal 12 Juni 2021 bahwa SKK Migas telah menyetujui Work Program and Budget setiap tahunnya yang diajukan oleh PT CPI untuk Wilayah Kerja Blok Rokan.

Kemudian juga aproval for expenditure (AFE) anggaran untuk project termasuk biaya pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) setiap tahunnya yang menurut perhitungan pihak PT CPI untuk penyelesaian menyeluruh pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) saja belum termasuk pemulihan hutan yang rusak berjumlah sebesar 1,797.2 miliar Dollar Amerika Serikat.

Namun lanjutnya, informasi yang diperoleh dana yang dicadangkan oleh PT CPI dalam HoA hanya 236 juta US Dolar.

"Nah selisih dana pemulihan tersebut apa dasarnya, kalau berdasarkan hasil audit lingkungan, mana hasil audit lingkungan, tolong umumkan ke publik. Jika tidak patut diduga hal tersebut terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi, karena HoA tersebut menguntungkan pihak koorporasi (PT CPI) dan berimpilkasi merugikan keuangan negara," jelasnya.

Kemudian dana dalam HoA tersebut sengaja diletakkan di rekening siapa?. Dana jaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup, seharusnya diletakkan di rekening bank pemerintah Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Jika tidak itu jelas pelanggaran.

Menurut dia lagi, kalau pencadangan dana dalam HoA tersebut termasuk dana pemulihan lingkungan hidup di lahan masyarakat dan ganti rugi kepada masyarakat, itu juga melanggar hak masyarakat.

"Karena masyarakat yang lahannya tercemar Limbah B3 PT CPI tidak pernah menguasakan kepada SKK Migas untuk mewakili dirinya dalam perjanjian apapun, sehingga hal tersebut bisa dianggap tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP,"sebut dia.

Harusnya, kata Sugianto lagi, dana sesuai HoA tersebut sebaiknya diserahkan langsung kepada masyarakat yang terdampak pencemaran limbah B3 dari kegiatan usaha PT CPI sebagai bentuk ganti rugi termasuk biaya pemulihan lingkungan hidup.

"Biarkan masyarakat untuk menunjuk pihak yang melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahannya sendiri, biar jelas juga mana masyarakat yang sudah dan yang belum digantirugi. jika tidak masyarakat dapat melaporkan SKK Migas dan PT CPI melakukan tindak pidana penggelapan,"sebut dia.

Jika ada pejabat atau penyelenggara negara yang menghambat dan atau mengurangi hak Masyarakat atau lingkungan hidup untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dari PT CPI.


"Masyarakat dapat juga melaporkan pejabat atau penyelenggara negara tersebut melakukan tindak pidana korupsi, karena pejabat/penyelenggara negara tsb dianggap telah berperan menguntungkan suatu korporasi,"sebutnya.

Masyarakat yang lahan usahanya tercemar berhak atas ganti rugi termasuk biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahan usahanya.

Seperti diketahui LPPHI juga pernah menggugat PT CPI,  SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau karena sampai 8 Agustus 2021 masih banyak media lingkungan yang tercemar limbah B3 PT CPI yang belum selesai dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang berada di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Minas, Hutan Konservasi Balai Raja, Kawasan Hutan Produksi dan setidaknya di 297 lokasi lahan masyarakat, tapi menurut saya jumlah lokasi yang belum dipulihkan tersebut jauh lebih banyak dan luas, bisa mencapai 1.000 lokasi.***


 Editor : Wawan

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintahan

Pemerintahan Presiden Prabowo Bukan Reinkarnasi Orde Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:10:21 WIB
Pemerintahan

Sepanjang 2025, Pemerintah Prabowo Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:54:03 WIB
Pemerintahan

Prabowo Bersyukur Dikritik, Artinya Diselamatkan

Selasa, 06 Januari 2026 - 15:03:15 WIB
Pemerintahan

Besok Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang

Senin, 05 Januari 2026 - 23:20:05 WIB
Pemerintahan

Pemerintah Tak Boleh Terjebak Birokrasi Kaku Saat Tangani Bencana Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:17:06 WIB
Pemerintahan

Pejabat Harus Mencontoh Ma’ruf Amin, Mundur Tanpa Didesak

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:18:03 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 229 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 207 Kali
  • 03
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 215 Kali
  • 04
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 269 Kali
  • 05
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 463 Kali
  • 06
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 257 Kali
  • 07
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 360 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id