Bengkulu, Beritaone.id - Sebaran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tutup tak melayani pembelian Tanda Buah Sawit (TBS) di Provinsi Bengkulu terus bertambah.
Data terakhir Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, terdapat 8 pabrik tutup.
Yakni, di Kabupaten Mukomuko 4 pabrik, Bengkulu Tengah 2 pabrik, Bengkulu Utara 1 pabrik dan Kaur 1 pabrik.
Menurutnya, tangki penampungan sudah penuh tak berbanding dengan panjangnya antrean masuk TBS menjadi pemicu tutupnya PKS.
“Inikan persoalan tangki pabrik penuh dan belum terjual, sementara antrean makin panjang. Sementara delapan pabrik tutup,” kata Ricky Gunarwan, (3/).
Dijelaskannya, delapan PKS yang tutup itu di Kabupaten Mukomuko empat pabrik. Bengkulu Tengah dua pabrik, serta Bengkulu Utara dan Kaur masing-masing satu pabrik.
Kondisi di atas jelas merugikan petani. Apalagi, dari sisi buah sawit ini tiap dua minggu sekali harus dipanen. Agar tidak merusak tanaman sawit tersebut.
Tidak bisa ditunda, dua minggu sekali harus panen. Dijual atau tidak dijual harus dipanen. Kalau tidak, nanti rusak tanamannya. Dia paling lama 14 hari, dua minggu sekali sudah panen.
Ini kan sudah antre berapa hari, itukan buahnya sudah rusak. Kualitasnya turun, kadar asamnya meningkat. Karena lama diterima, maka rusak buahnya,“ jelasnya.
Berdasarkan pantauan langsung ke sejumlah kabupaten kota. Didapati hampir merata antrean panjang dari truk truk sawit.
Yang mana buah segar ini urung dibeli. Sehingga, para petani sawit menjerit. Ditambah, harapan mereka untuk dapat harga sesuai standar hasil rapat provinsi juga tak kunjung didapatkan.
“Lama di angkutan, lama antre, antrean masih panjang. Sedangkan pabrik sudah tutup. Pabrik ini sudah full teng. Sementara pembelinya belum ada. Gak terjual tadi,” papar Ricky.
Diketahui, penetapan harga terbaru TBS di wilayah provinsi bulan Mei sudah disepakati per 27 Mei lalu, ditetapkan toleransi harga sebesar Rp 2.051.
Sehingga, besaran harga beli ini juga harus dipatuhi oleh pabrik. Dan bagi pabrik yang tidak mengindahkan itu akan dikenakan sanksi administratif.
Mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin beroperasi perusahaan yang bersangkutan.
“Sanksi bagi pabrik atau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga TBS ini, itu bisa ditindak tegas oleh masing – masing pimpinan daerah.
Inikan sifatnya, otonom jadi kewenangan sanksi maupun izin itu ada di pimpinan daerah. Namun sekarang kan, kita juga dihadapkan antrean CPO yang panjang ini, “ tutup Ricky.
Adapun empat PKS yang tidak membeli TBS di Mukomuko. Yakni PKS PT. Gajah Sakti Sawit (GSS) di Kecamatan Pondok Suguh.
PT. Sentosa Sejahtera Sejati (SSS) dan PT. Mukomuko Indah Lestari (MMIL) di Kecamatan Penarik dan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi (Sapta) di Kecamatan Lubuk Pinang.
Kepala Tata Usaha PKS PT. SSS, Rommel Poltak Simarmata kepada RB menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan kembali menerima TBS.
Mengenai berhenti sementara membeli TBS tersebut, telah disampaikan pihaknya ke seluruh supplier maupun sopir yang kerap memasok TBS kepala sawit ke PT. SSS.
“Sampai adanya pengiriman CPO, perusahaan kami tidak melakukan penerimaan TBS kelapa sawit. Ini sehubungan dengan volume tangki timbun CPO kami sudah penuh.
Belum adanya jadwal penerimaan CPO dari pihak pembeli atau buyer di Teluk Bayur,” terang Rommel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST, MT mengatakan, tujuh dari 11 PKS di Mukomuko masih menerima TBS.
Diantaranya PT. Daria Dharma Pratama (DDP), PT. Usaha Sawit Mandiri, PT. Karya Agro Sawitindo. PT. Bumi Mentari Karya dan PT. Surya Andalan Primatama.
Sampai hari ini (Jumat) , empat pabrik yang tidak beli TBS. PT. Sapta, PT. GSS, PT. MMIL dan PT. SSS,” kata Apriansyah.
Namun jika kondisi CPO terus tidak terjual dibeberapa pabrik untuk beberapa hari ke depan, maka berpotensi besar jumlah PKS yang tidak membeli TBS lagi bertambah.
Rencana, dua hari lagi, mungkin ada. Tapi mudah – mudahan tidak terjadilah,” harap Apriansyah.
Tekan Kemitraan
Terpisah, Ketua Ikatan Petani Kelapa Sawit Mandiri Mukomuko, Edy Manshuri, S.Hut, MT mengatakan, salah satu jalan yang bisa ditempuh pemerintah saat ini, dengan menekankan kemitraan kepada PKS.
Dan itu tegasnya, sudah menjadi tugas utama pemerintah.
Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kepala Sawit Produksi Pekebun.
Selama ini, menurut kami, peran tersebut tidak pernah dijalankan. Pemimpin kita saat ini mabuk pencitraan, tanpa memahami esensi aturan tata kelola sawit,” sorot Edy.
Pemerintah berjanji akan memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak taat. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi berupa pencabutan izin operasi pabrik.
Namun faktanya, Pemkab maupun Pemprov Bengkulu hingga saat ini, seperti tidak bergeming dengan kondisi yang berlangsung.
“Ini menunjukkan ketidakpahaman akan mereka akan aturan.
Belakangan ini kami Aliansi Petani Sawit coba menagih janji kepala daerah tersebut, karena semua pabrik tidak ada yang taat.
Tidak satupun pabrik hingga hari ini yang kena sanksi. Petani mulai bosan dan pesimis dengan kemampuan kepala daerah kita,” tandasnya.
Beredarnya kabar pabrik kelapa sawit di beberapa daerah akan tutup, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Yevri Sudianto dan anggotanya Sri Rejeki langsung datang untuk memastikan pabrik kelapa sawit tetap beroperasi, (3/6).
Termasuk di Kabupaten BS, bahkan beredar opini berkembang bahwa pabrik CPO kelapa sawit di BS akan tutup. Dua diantaranya yakni PT SBS dan PT BSL dikabarkan akan menutup pembelian TBS dari petani.
Oleh sebab itu Yevri Sudianto didampingi Sri Rejeki mengatakan, sebagai fungsi kontrol dan pengawasan pihaknya langsung respon keluhan masyarakat kita khususnya wilayah dapil Seluma Manna dan Kaur (Semaku).
Mantan Ketua DPRD BS ini menyebutkan, pihaknya telah mendengar langsung penjelasan dari management PT BSL terkait pembelian TBS dari petani.
Management PT BSL mengakui kesulitan menampung TBS, yang sangat banyak. Sehingga apabila tangki penampungan di pabrik sudah penuh otomatis pihak pabrik menyetop pembelian TBS dari petani.
“Kami sudah mendengar langsung pemaparan manager PT BSL 1, mayoritas kewajiban sudah dilakukan pihak managemen.
Namun ke depannya kami minta korelasi dan komunikasi ditingkatkan bersama untuk kemajuan Provinsi Bengkulu,” kata Yevri.
Sedangkan Sri Rejeki menambahkan, PT BSL harus transparan terhadap pemerintah dan masyarakat. PT BSL jangan sampai merugikan daerah.
Soal pembelian TBS pihak pabrik harus transparan, harga harus ditampilkan. Tentang aturan pemerintah wajib ditaati oleh perusahaan.
Harga yang ditetapkan pemerintah harus diikuti oleh perusahaan. Namun Sri melihat PT BSL belum sepenuhnya menjalankan aturan pemerintah.
Oleh sebab itu ia berharap, managemen PT BSL dapat memperbaiki sistem tersebut sehingga harga TBS yang dibeli dari masyarakat tetap stabil dan tidak ada penyetopan.
Jangan sampai daerah dirugikan. BSL harus transparan, jangan sampai pemerintah mengeluarkan sanksi,” tegas Sri.
Sementara itu Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunarman menegaskan PT BSL harus patuh terhadap aturan
Pemprov Bengkulu.
Harga TBS yang ditetapkan pemerintah wajib diikuti oleh perusahaan. Sayangnya PT BSL, dinilai membeli TBS di bawah harga Rp 2 ribu.
Padahal pemerintah sebut Ricky menetapkan harga minimal di atas Rp 2 ribu. Oleh sebab itu ia berharap PT BSL patuh dan ikut kata pemerintah soal penetapan harga TBS.
“Di BS khususnya BSL beli di harga Rp 1.400. Alasan pabrik itu masih tinggi. Kita ingin BSL patuh, samakan harga dengan ketetapan pemerintah,” sampai Ricky.
Sedangkan penjelasan manager PT BSL Fadhil H untuk pembelian TBS di pabriknya masih bisa dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Dengan catatan pabrik dapat menjual CPO hingga 100 ton keluar. Apabila tidak maka pembelian TBS dari petani terpaksa harus disetop.
Sedangkan soal harga TBS yang jauh di bawah ketetapan pemerintah Fadhil menyebutkan sudah ketetapan atasnya BSL pusat. Sehingga pihaknya harus membeli TBS diharga Rp 1.400.
“Kami minta pemerintah (Bengkulu) untuk bersurat dan akan kami sampaikan ke management pusat,” ujar Fadhil.