• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Kepala Kejari Inhil Resmikan Rumah Restorative Justice

Redaktur

Senin, 30 Mei 2022 18:52:31 WIB
Cetak
Kepala Kejari Inhil Resmikan Rumah Restorative Justice

Inhil, Beritaone.id - Kejari Inhil merespon dengan cepat perintah Jaksa Agung Burhanuddin ST terkait pengadaan Rumah Restorative Justice. Kini, daerah dengan sebutan Negeri Seribu Parit itu sudah punya rumah dimaksud, tepatnya di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Peresmian Rumah Restorative Justice pada Senin siang ini, 30 Mei 2022, dilakukan Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih. Turut hadir Bupati HM Wardan, tamu undangan lainnya dan Kepala Seksi Pidana Umum Budi Darmawan.

Rini menjelaskan, Rumah Restorative Justice bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Khususnya bagi rakyat kecil yang selalu merasa tidak mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum.

Tidak hanya itu, Rumah Restorative Justice Kejari Inhil juga bisa menjadi tempat bagi tokoh masyarakat untuk berkumpul dan berembuk tentang tindak pidana.

"Membahas apa yang terjadi dan menentukan langkah-langkah yang diperlukan memperbaiki kerusakan akibat suatu tindak pidana," kata Rini didampingi Budi.

Dalam pertemuan tersebut, tambah Rini , jaksa di Kejari Inhil selaku fasilitator akan membantu menyelesaikan permasalahan antara pihak korban dengan pihak tersangka tersangka.

"Jaksa berusaha memberikan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat," ujar Rini.

Rini menegaskan, yang paling utama dalam Rumah Restorative Justice adalah upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Korban dan tersangka tindak pidana akan duduk bersama dengan sejumlah pihak.

"Tujuannya mencari jalan keadilan tanpa merugikan salah satu pihak," kata Rini.

Bupati Inhil HM Wardan mengaku bahagia dan mengapresiasi Kejari Inhil karena telah mendirikannya Rumah Restorative Justice. Dia berharap fasilitas ini dapat menjadi pembelajaran hukum kepada masyarakat.

"Ini sangat penting, kami sangat mendukung program yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia," ucap Wardan.

Sebagai informasi, Jaksa Agung ST membuat rumah keadilan restoratif agar masyarakat bisa merasakan bahwa penegakan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah. Nantinya, rumah dimaksud memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.

Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan. Hal ini berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2.500.000, tapi ancaman tidak lebih dari 2 tahun, ancaman pidana lebih dari 5 tahun asal kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 serta kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan. Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal. Ketiga, tindak pidana peredaran narkotika, lingkungan hidup dan korporasi.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 408 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 234 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 278 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 291 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 229 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 326 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id