• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Kemendagri Ungkap Contoh Nama Aneh yang Dihindari di KTP-el

MD Yasir

Selasa, 24 Mei 2022 08:32:52 WIB
Cetak
Kemendagri Ungkap Contoh Nama Aneh yang Dihindari di KTP-el

JAKARTA, Beritaone.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini disebut untuk menghindari nama-nama aneh pada dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Berdasarkan basis data kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), terdapat nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak dan panjang, sehingga melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Ada pula nama yang terdiri dari satu huruf saja atau bermakna negatif.

"Contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena. Terdapat pula nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam, contoh A,  M Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan. Juga ada nama yang mempunyai makna negatif, contoh Jelek, Orang Gila, H Iblis, Aji Setan, Neraka IU," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Selain itu, ada juga yang menamakan anak menggunakan nama lembaga negara, mewakili atau menyerupai jabatan, pangkat, dan penghargaan, seperti Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Polisi, Bupati, Walikota. Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

"Contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama. Selain itu ada nama-nama yang berpengaruh negatif pada kondisi anak, contoh Tikus, Bodoh, Orang Gila," kata Zudan.

Menurut Zudan, memperhatikan contoh nama seperti di atas dapat mengakibatkan nama yang terlalu panjang. Hal ini menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik, seperti KTA lahir, KTP-el, Kartu Identitas Anak, Surat Izin Mengemudi, paspor, STNK, ijazah, dan ATM Bank.

Kemudian, nama seperti itu dapat menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama. Hal ini karena keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.

Zudan mencontohkan, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Di samping itu, nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai dewasa, seumur hidup, bahkan berketurunan, karena nama diberikan hanya sekali dalam seumur hidup.

Zudan menjelaskan, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," kata Zudan.

Selain itu, melalui Permendagri 73/2022, Kemendagri mengatur pedoman pencatatan nama minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Namun, kata Zudan, pedoman ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tutur Zudan.

Dia menegaskan, alasan pedoman nama minimal dua kata ialah memikirkan masa depan anak. "Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tutur dia.

Dikutip dari salinan Permendagri Nomor 73, aturan di atas tercantum pada Pasal 4 ayat (2) poin c yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan ini yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 403 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 228 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 272 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 286 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 226 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 322 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id