• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 01 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Oleh : Zufra Irwan

Menguji Transparansi Tito Karnavian

Redaksi

Ahad, 22 Mei 2022 14:06:40 WIB
Cetak
Menguji Transparansi Tito Karnavian
Ilustrasi

Beritaone.id - Pro dan kontra penunjukan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar, Riau oleh Mendagri Tito Karnavian, benar-benar menghebohkan Negeri Melayu Lancang Kuning.

Polemik ini jadi perdebatan yang tak berujung. Tidak saja karena Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, tidak "menghargai" wibawa Gubernur Riau (Gubri) sebagai wakil pusat di daerah, karena ternyata Penjabat (Pj) kedua daerah yang ditunjuk Mendagri adalah figur yang bukan usulan Gubri (Gubernur Riau).

Yang lebih tidak masuk akal prosedural normal, Penjabat (Pj) yang ditunjuk itu ternyata adalah juga "anak buah" Gubri sendiri.

Untuk Pj Bupati Kampar Kamsol yang menjabat sebagai Kadisdik Provinsi Riau.

Sementara untuk Pj Kota Pekanbaru adalah Muflihun yang telah dipercaya Gubri sebagai Sekwan Provinsi Riau.

Seperti yang sudah diketahui publik, nama-nama yang diusulkan Gubri pada 26 April 2022 lalu adalah enam pejabat di lingkup Pemprov Riau, yakni Boby Rahmat (Kadispora), Masrul Kasmy (Asisten I Setdaprov Riau) dan M Edy Afrizal (Kepala BPBD Riau) untuk calon Pj Wako Pekanbaru. 

Kemudian, Imron Rosyadi (Kadisnaker), Roni Rakhmat (Kadispar) dan Zulkifli Syukur (Karo Kesra Setdaprov Riau) untuk calon Pj Bupati Kampar.

Lalu, kenapa SK Pj kedua daerah itu ternyata di luar usulan Gubri?

Memang ada yang berpendapat bahwa Mendagri berwenang menunjuk Pj di luar usulan gubernur berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 3. 

Walau kalau kita baca Permendagri itu sebenarnya mengatur Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Lalu diperlukan menunjuk Pejabat Sementara atau PJs.Entahlah kalau ada "pasal-pasal" lain yang jadi payung hukum.

Apakah Permendagri ini relevan dalam soal penunjukan Pj? Tentu ini juga menjadi penting untuk diperdebatkan.

Namun yang pasti, kasus penunjukan Pj di luar usulan gubernur, tentu menimbulkan banyak pertanyaan baru.

Apalagi, Mendagri juga tidak menjelaskan alasan yang pasti kepada publik tentang keputusan penunjukan di luar usulan gubernur itu.

Tidak usah kepada publik, kepada gubernur pun dikabarkan sama sekali tidak ada penjelasan tentang hal itu.

Gubernur hanya diminta mengusulkan, tapi siapa yang ditunjuk Mendagri, gubernur tidak perlu ikut campur, kenyataanya memang seperti itu.

Makanya tidaklah mengherankan, jika banyak gubernur di daerah lain kecewa dengan proses penunjukan Pj seperti ini.

Kasus seperti di Riau kabarnya juga terjadi di provinsi lain, seperti Jabar, Jateng, Sumbar dan lainnya.

Semestinya, jika usulan gubernur tak diperlukan pusat, lalu untuk apa gubernur diminta mengusulkan.

Atau, kalau pun pusat hanya ingin memenuhi syarat prosedural, terkait perlunya usulan gubernur, tapi pusat sebenarnya punya calon sendiri, tentu Pemerintah Pusat tinggal berkomunikasi saja dengan gubernur.

Apa susahnya!

Tidak mesti dengan cara-cara yang justru menjatuhkan marwah gubernur di depan publik yang dia pimpin dan di depan anak buahnya sendiri.

Proses penunjukan Pj yang benar-benar tidak transparan ini, tentu saja dan jelas sudah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apa lagi sejak sepekan terakhir banyak pihak, pengamat dan tokoh yang mengomentari proses penunjukan pejabat kepala daerah ini. Dan ini sebuah informasi yang ditunggu masyarakat.

Undang-undang KIP memerintah, kira-kira bunyinya seperti ini. Ketika sebuah informasi Menyangkut hajat hidup orang banyak, badan publik WAJIB mengumumkannya. Namanya informasi serta-merta.

Semestinya, Komisi Informasi Pusat (KIP) segera mendorong DPR RI untuk meminta penjelasan Mendagri, kenapa sampai terjadi kondisi yang kurang kondusif ini.

Akibat proses yang terkesan tidak transparan itu pula, serta-merta menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Karena tidak transparannya pemerintah pusat, bisa jadi muncul informasi yang bersifat hoak, masyarakat menduga-dugan sendiri. Lalu, yang salah hoak lagi, pemerintah tidak salah?.

Misalnya, apa benar penunjukan Pj ini sarat dengan politik dagang sapi. Sehingga yang dipercaya akhirnya adalah orang-orang yang berkantong tebal atau mafia rente yang mungkin dapat celah masuk dalam kekuasaan. 

Bahkan, anggapan yang lebih ekstrim di Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau, mereka diduga di-support oleh cukong-cukong aliran hitam, lalu salahkah masyarakat menduga-duga?

Kiranya, amat sangat pantas pertanyaan ditujukan kepada Tito Karnavian, selaku Mendagri agar menjelaskan pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini. Jawaban Mendagri ini kiranya penting agar masyarakat juga bisa memahami, apa yang diinginkan Mendagri, sekaligus menguji komitmen Tito Karnavian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Karena itu, kiranya sangat beralasan juga DPR RI memanggil Mendagri menjelaskan masalah ini.

Jika ini tidak publis secara transparan, tentulah akhirnya rakyatlah yang dirugikan, pemerintah dan kita semua tentu akan dirugikan atas segala ekses yang ditimbulkan. **

_____________________________

Oleh : Zufra Irwan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
26 Juni 2026
Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
26 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 236 Kali
  • 02
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 205 Kali
  • 03
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 238 Kali
  • 04
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 232 Kali
  • 05
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 542 Kali
  • 06
    Pelantikan JMSI Riau 2025-2030 Berlangsung Meriah, 12 Tokoh Terima Penghargaan JMSI Award 2026
    Dibaca: 306 Kali
  • 07
    YBM PLN Hadirkan Senyum di Libur Sekolah Lewat Khitan Massal dan Bantuan Pendidikan
    Dibaca: 326 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id