• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Penyelesaian Perkara di Kejaksaan: Tajam Keatas, Humanis Kebawah

Redaktur

Sabtu, 14 Mei 2022 22:11:06 WIB
Cetak
Penyelesaian Perkara di Kejaksaan: Tajam Keatas, Humanis Kebawah
Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H

Jakarta, Beritaone.id - Pemerhati masalah hukum di Indonesia, Rouli Rajagukguk membuat ucapan terbalik atas kondisi fenomena hukum yang sudah membaik bdi Republik Indonesia, khusunya masalah hukum yang diselesaikan oleh kejaksaan agung. "Hukum tajam keatas dan humanis kebawah".

Pernyataan Rouli Rajagukguk yang diterima VokalOnline.Com Sabtu (14/5/2022) dijelaskanya, dulu masyarakat sering kali mendengar ketimpangan putusan putusan hukum yang terjadi di republik Indonesia, masyarakat dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum. Mereka hanya bisa pasrah, dan akan mendapatkan sanksi sosial negatif ditengah masyarkat.

"Begitulah kira kira gambaran singkat tentang penyelesaian masalah hukum yang terjadi, dan menyebabkan sisi negatif pada sebuah lembaga hukum di republik ini. Tapi, itu dulu loh," kata Rouli Rajagukguk.

Bagaimana yang sekarang ini? Sekarang sangat jauh berbeda. Saya ingin mengambil contoh pada lembaga Kejaksaan RI  , yang mempunyai terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum ditengah masyarakat umum.

Pada penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sekarang ini bukan hanya mengedepankan dari tuntan hukuman, tapi juga dilakukan proses mediasi antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan. "Saya coba mencontohkan pada sebuah kasus nyata yang terjadi di Kejaksaan," katanya.

Misalnya si A terpaksa mencuri dikarenakan si A harus membatu kesembuhan Ibunya, si A juga sudah menjadi tulang punggung keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan baru pertama kali mencuri. 

Karena si A ini baru pertama kali melakukan kejahatan dan menyesali perbuatannya dihadapan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, maka Jaksa akan melakukan mediasi terhadap korban kejahatan si A.

Disinilah letak penyelesaian hukum yang sangat humanis dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Jika si korban memaafkan kesalahan si A, dan si A berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, maka si A akan dibebaskan dari tuntuan hukuman.

Penanganan penyelesaian hukum yang seperti inilah yang diinginkan oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menginginkan keadilan di republik ini.

Tidak semua pelaku kejahatan itu adalah orang yang jahat, mungkin mereka terpaksa melakukan kejahatan karena ada kebutuhan  yang harus dipenuhi, apalagi itu menyangkut nyawa orang yang dicintainya.

Diatas merupakan terobosan hukum yang sangat progresif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, melalui penyelesaian yang humanis atau disebut "Restorative Justice" sebagai cermin rasa keadilan hukum di Indonesia.

Restorative justice itu merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Jadi tidak ada lagi yang namanya hukum itu tumpul keatas, tajam kebawah. 

Tapi sekarang justru tajam keatas, humanis kebawah.

Lihat saja bagaimana keberhasilan  Kejaksaan Agung RI dalam membongkar kejahatan kejahatan hukum yang dilakukan para bandit republik Indonesia, tidak ada ampun bahkan sampai dilakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara, dan tentunya, pelakunya akan dikenakan hukuman seberat-beratnya.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 397 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 224 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 268 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 283 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 222 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 317 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id