• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 08 Oktober 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Inhu

LBH Soroti Kewajiban Eks PT SAL atas 469 Hektare Kawasan Hutan

Ramdana Yudha

Rabu, 07 Oktober 2026 22:30:58 WIB
Cetak
LBH Soroti Kewajiban Eks PT SAL atas 469 Hektare Kawasan Hutan
Advokat LBH Pena Riau, Sandi Baiwa, SH, CKP dan foto: Yusmilar dan Asmuri (dalam kotak merah) yang disebut masyarakat berada dalam peristiwa dugaan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang Mamak pad

Inhu, BeritaOne.id - Konflik pengelolaan lahan eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) di kawasan masyarakat adat Talang Mamak, Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali memanas.

Pada Selasa (6/10/2026), Yusmilar dan Asmuri disebut kembali melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang Mamak. Sebelum dugaan intimidasi tersebut terjadi, sejumlah orang yang disebut sebagai preman bayaran dan beberapa residivis diduga dikerahkan untuk mengambil secara paksa tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit sisa penertiban kawasan hutan (PKH) eks PT SAL yang selama ini dirawat masyarakat adat Talang Mamak.

Sebelumnya, Selasa (6/10/2026), sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok tersebut ditemukan awak media saat menghentikan mobil Colt Diesel milik warga Desa Talang Durian Cacar di jalan poros perkebunan kelapa sawit kawasan PKH yang dikelola Pancawaskita sebagai mitra Agrinas di Desa Talang Durian Cacar.

Sejumlah orang yang disebut terlibat antara lain Aris, yang mengaku warga Desa Talang Perigi; Anton Birung, warga Desa Bukit Indah; Maryandi, Erwin, Iwan, Suardi, dan Supandi, yang disebut warga Desa Talang Perigi; Purba, warga Desa Talang Durian Cacar; serta Abdi, warga Desa Talang Perigi.

"Kami disuruh dan dibayar sama pimpinan kami untuk merampas TBS dan mobil," kata Maryandi dan Purba. Keduanya, saat hendak mengambil TBS dari kebun sisa PKH eks PT SAL yang dirawat masyarakat adat Talang Mamak di Rakit Kulim, menolak menyebutkan nama pimpinan yang dimaksud.
Batin Model, yang selama ini melakukan perawatan kebun sisa PKH eks PT SAL di Desa Talang Durian Cacar, mengaku menjadi korban pengambilan TBS dari kebun yang dirawatnya.

"Maryandi nama orang yang merampas TBS atas kebun yang saya rawat," ujar Batin Model.

Diduga Libatkan Warga Lokal
Persoalan tersebut, menurut keterangan yang dihimpun, tidak hanya melibatkan orang dari luar Desa Talang Durian Cacar. Sejumlah warga yang diketahui merupakan bagian dari masyarakat adat Talang Mamak juga disebut dirangkul dan kemudian terlibat dalam konflik di areal kebun sawit sisa PKH yang sedang dirawat Batin Model.

Nama Yusmilar dan Asmuri turut disebut dalam persoalan tersebut. Keduanya diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Rengat Barat dan disebut masyarakat sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan sejarah penguasaan kawasan hutan yang kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persoalan ini, proses penguasaan kawasan tersebut diduga berlangsung sekitar 2005 hingga 2007, antara lain melalui pemberian saguhati kepada masyarakat Talang Mamak.

LBH Soroti Kewajiban Administratif
Menyikapi konflik tersebut, advokat LBH Pena Riau, Sandi Baiwa, SH, CKP, mempertanyakan penyelesaian kewajiban sanksi administratif atas areal sekitar 469 hektare kawasan hutan yang diduga telah dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT SAL.

"Saya dapat kabar saja, kalau PT SAL Rakit Kulim yang melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit tidak membayar sanksi administratif senilai Rp25 juta per hektare atas luasan 469 hektare yang masuk PKH sejak tutupan hutan dibuka," kata Sandi Baiwa kepada wartawan di Rengat, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sandi, apabila perhitungan tersebut mengacu pada luasan 469 hektare dan besaran kewajiban Rp25 juta per hektare, nilai yang dipersoalkan dapat mencapai sekitar Rp11,7 miliar pertahun, bukan lebih dari Rp200 miliar.

Karena itu, masyarakat Talang Mamak meminta Satgas PKH melakukan penagihan terhadap kewajiban administratif PT SAL sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 110A apabila relevan dengan status dan riwayat penguasaan kawasan tersebut.

Sandi mengatakan masyarakat adat Talang Mamak mendukung langkah aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, dalam menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan dan kegiatan perkebunan di dalamnya.

Ia juga menilai penegakan hukum perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap pihak-pihak yang terbukti memperoleh atau mengelola hasil kekayaan yang berasal dari kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

"Persoalan eks PT SAL tidak hanya berkaitan dengan perkebunan sawit, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas status kawasan, kewajiban PT SAL, serta hak masyarakat adat Talang Mamak. Setelah puluhan tahun kawasan hutan dikuasai PT SAL, masyarakat berharap lahan tersebut dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Talang Mamak," ujar Sandi.

Sandi menegaskan, kebun sawit yang tersisa setelah penertiban kawasan hutan di Desa Talang Durian Cacar tidak semestinya diklaim sebagai milik pribadi pihak tertentu.

"Sisa kebun sawit masuk PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar bukan milik pribadi. Kalau pun ada, itu merupakan bagian dari plasma masyarakat adat Talang Mamak, bukan milik pribadi pekerja eks PT SAL, Yusmilar ataupun Asmuri," tegasnya.

Masyarakat adat Talang Mamak, khususnya yang berdomisili di Desa Talang Durian Cacar, Talang Perigi, dan Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, menyatakan mendukung penertiban kawasan hutan terhadap kebun kelapa sawit eks PT SAL serta penerapan ketentuan hukum, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang.

Namun, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan lahan sisa penertiban dapat dipastikan secara hukum dan, apabila memenuhi ketentuan, diserahkan kepada masyarakat adat Talang Mamak.

"Kita mau tahu, apakah PT SAL membayar denda sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau PT SAL tidak tunduk dengan negara, PT SAL tidak boleh mendapatkan perlindungan dari negara," ujar Sandi.

Sementara itu, Yusmilar dan Asmuri yang disebut sebagai eks pekerja PT SAL belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai dugaan intimidasi, pengambilan TBS, maupun persoalan kewajiban administratif PT SAL terkait kawasan perkebunan kelapa sawit dalam program PKH di Kecamatan Rakit Kulim.**BOI/Tim


 Editor : Yudha / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Polsek Kuala Cenaku Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Budidaya Tanaman Cabai

Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:43:01 WIB
Daerah

Pererat Hubungan dengan Insan Pers, Kapolres Inhu Komitmen Bangun Komunikasi Terbuka

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:31:15 WIB
Daerah

Kapolsek Kuala Cenaku IPTU Dahniel Dorong Warga Kembangkan Budidaya Pare Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 06 Oktober 2026 - 12:48:15 WIB
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Panen Jagung Pipil Hibrida 800 Kg

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 13:40:06 WIB
Daerah

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polres Inhu Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:24:42 WIB
Daerah

Storytelling Bahasa Inggris Warnai Pengukuhan SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:20:25 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
LBH Soroti Kewajiban Eks PT SAL atas 469 Hektare Kawasan Hutan
07 Oktober 2026
Polsek Kuala Cenaku Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Budidaya Tanaman Cabai
07 Oktober 2026
Pererat Hubungan dengan Insan Pers, Kapolres Inhu Komitmen Bangun Komunikasi Terbuka
06 Oktober 2026
Kapolsek Kuala Cenaku IPTU Dahniel Dorong Warga Kembangkan Budidaya Pare Dukung Ketahanan Pangan
06 Oktober 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Panen Jagung Pipil Hibrida 800 Kg
03 Oktober 2026
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polres Inhu Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian
01 Oktober 2026
Storytelling Bahasa Inggris Warnai Pengukuhan SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru
01 Oktober 2026
Belajar dari Jurnalis Kompas, 50 UMKM Binaan PT Astra International Tbk Dilatih Membuat Konten Menarik
30 September 2026
Muscab I JMSI Kampar Tetapkan Hj Netty Mindrayani sebagai Ketua
29 September 2026
PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
28 September 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Pererat Hubungan dengan Insan Pers, Kapolres Inhu Komitmen Bangun Komunikasi Terbuka
    Dibaca: 401 Kali
  • 02
    Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Panen Jagung Pipil Hibrida 800 Kg
    Dibaca: 324 Kali
  • 03
    Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polres Inhu Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian
    Dibaca: 441 Kali
  • 04
    Storytelling Bahasa Inggris Warnai Pengukuhan SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru
    Dibaca: 344 Kali
  • 05
    Belajar dari Jurnalis Kompas, 50 UMKM Binaan PT Astra International Tbk Dilatih Membuat Konten Menarik
    Dibaca: 340 Kali
  • 06
    Muscab I JMSI Kampar Tetapkan Hj Netty Mindrayani sebagai Ketua
    Dibaca: 421 Kali
  • 07
    PT Astra International Tbk Dampingi Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
    Dibaca: 440 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id